Sabtu, 12 Desember 2009

HADITS

 Pendahuluan

Sebagaimana diketahui banyak umat islam, hadits membahas tentang salah satu dasar dari agama. Setiap orang ingin mendalami dan memyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari ilmu hadits yang di dalamnya terdapat sunah-sunah agama. Mempelajari ilmu hadits akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman.
Dalam tatanan istilah arab ilmu hadits yang membahas masalah-masalah soheh, do’if, tau masyhurkah suatu hadist tersebut. Di samping itu juga hadits adalah sunah-sunah Rasul.
Resume matakuliah ilmu hadits yang dibimbing oleh bapak Drs. H. Muhammad Aswad adalah salah satu tugas wajib yang harus dikerjakan oleh para mahasiswa sebagai tugas untuk memenuhui Ujian Akhir Sememster (UAS) pada semester ganjil ini. Dalam kesempatan kali ini penulis akan meresume makalah dari kelompok ketujuh sampai kelompok terakhir yang terdiri dari VI bab, yang selanjutnya penulis resume dan susun sebagai berikut:
Pendahuluan
Bab I Hadits tentang etos kerja
Bab II Hadits tentang tanggung jawab kepemimpinan
Bab III Hadits tentang tingkah laku tercela
Bab IV Hadits tentang larangan korupsi dan kolusi
Bab V Hadits tentang larangan memonopoli
Bab VI Hadits tentang dosa-dosa besar
Bab VII Kesimpulan
















BAB I
HADITS TENTANG ETOS KERJA
 Pekerjaan yang paling baik
عَنْ رِفَاعَةَ بِنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيِهِ وَسَلَّمَ سَئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ عَمَلُ الرَّجُلِ بَيْدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبِرُوْرٍ. (رواه البزار وصححه الحـاكم)
Artinya: “Dari Ripa’ah bin Ropi’, sesungguhnya Nabi SAW bertanya: pekerjaan apakah yang paling baik? Seorang laki-laki berusaha dengan hasil usahanya sendiri, dan setiap jual beli itu baik”. (HR. bazari dan sohih Hakim).

o Penjelasan isi hadits
Islam senantiasa mengajarkan kepada umatnya agar berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak dibenarkan seorang muslim berpangku tangan saja atau berdoa mengharapkan rezeki datang dari langit tanpa mengiringinya dengan usaha. Namun demikian, tidak dibenarkan pula terlalu mengandalkan kemampuan diri sehingga melupakan pertolongan Allah SWT. Dan tidak mau berdoa kepada-Nya.
Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menyuruh manusia untuk bekerja dan memanfaatkan berbagai hal yang ada di dunia untuk bekal hidup dan mencari penghidupan di dunia, di antaranya :
 •  

Artinya : “Dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,” (QS. An-Naba:11)

Ayat-ayat di atas pun menunjukkan bahwa kaum muslimin yang ingin mencapai kemajuan hendahknya harus bekerja keras. Dalam bekerja, sebaiknya ia menggunakan tangannya atau kemampuannya serta sesuai pula dengan sendiri sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas adalah pekerjaan yang paling baik.
Demikian pula ampunan Allah SWT. senantiasa menyertai orang yang keletihan dalam mencari rezeki, sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda :

مَنْ أَمْسَى كَالاًّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ أَمْسَى مَغْفُوْرًا لَهُ. (رواه أحـمد)
Artinya : “Barang siapa merasa letih di dalam hari karena bekerja, maka di malam itu ia diampuni.” (HR. Ahmad)
Selain itu, Islam pun menjamin dan melindungi mereka yang mau bekerja keras dan menyuruh para majikan untuk menghargai kerja keras orang yang bekerja padanya.
Di antara hikmah dari rezeki yang dihasilkan melalui tangan sendiri adalah terasa lebih nikmat daripada hasil kerja orang lain. Juga akan menumbuhkan hidup hemat karena merasakan bagaimana payahnya mencari rezeki. Selain itu, ia pun tidak lagi menggantungkan hidupnya kepada orang lain, yang belum tentu selamanya rida dan mampu membiayai hidupnya.
Menurut Imam Al-Ghazali, manusia dalam hubungannya dengan kehidupan dunia dan akhirat terbagi pada tiga golongan.
a. Orang-orang yang sukses atau menang, yakni mereka yang lebih menyibukkan dirinya untuk kehidupan di akhirat daripada kehidupan dunia;
b. Orang-orang yang celaka, yakni mereka yang lebih menyibukkan dirinya untuk kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat.
c. Orang yang berada di antara keduanya, yakni mereka yang mau menyeimbangkan antara kehidupan di dunia dan dikehidupan di akhirat.
Al-Faqih Abu Laits Samarqandi, mengutip pendapat seorang ahli hikmah, “Para pedagang yang tidak memiliki ketiga sifat di bawah ini, akan menderita kerugian dunia dan akhirat :
a. Mulutnya suci dari bohong, laghwu (main-main/bergurau) dan sumpah;
b. Hatinya suci dari penipuan, khianat, dari iri;
c. Jiwanya selalu memlihara shalat Jum’at, shalat berjama’ah, selalu menimbah ilmu dan mengutamakan rida Allah SWT, daipada lainnya.”
Tentu saja tidak hanya dalam berjual beli yang harus diperhatikan kehalalanya dan kebersihannya, tetapi juga dalam setiap kasab, hendaknya menjadikan kehalalan dan kebersihan sebagai standar utama dalam mencari rezeki karena bagaiamanapun juga, Allah SWT, akan meminta pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Menurut AL-Faqih Abu Laits Samarqandi : “Orang yang mengiginkan (usaha, harta) yang halal, ia harus memelihara lima perkara, yaitu :
a. Tidak menunda kewajibannya sebagai hamba Allah;
b. Tidak ada seorang pun yang merasa dirugikan atau diganggu akibat usahanya;
c. Memelihara kehormatan (harga) diri dan keluarga, bukan semata menghimpun harta sebanyak-banyaknya;
d. Tidak membinasakan (memaksakan) diri dalam usaha; dan
e. Tidak beranggapan bahwa rezekinya diperoleh dengan usahanya, melainkan datang langsung dari Allah SWT., sedangkan bekerja/usaha semata hanya faktor penyebab datangnya rezeki.”

 Hadits tentang larangan meminta-minta
 حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْـهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وَالْمَسْئَلَةَ : اَلْيَدُالْعُلْيـَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، فَالْيَدُ اْلعُلْـيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِيَ الَسَّـائِلَةُ. (أخرجه البخـارى فى : 24 كتاب الزكاة : 18 – لاصدفة الا عن ظهر غنى).
 حَدِيْثُ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِىَ الله ُعَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَلْيَدُ العُلْيَـا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ الْسُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غَنىً وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ الله ُوَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ الله ُ(أخرجه البخـارى فى : 24 كتاب الزكاة : 18. لاصدقة الاعن ظهر غنى)
 حَدِيْثُ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: قَـالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : َلأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْـأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْيَمْنَعَهُ. (أخرجه البخـاري : 32- كتاب البيوع : 15- باب كسب الرجل وعمله بيده)
Artinya:
1. “Ibnu Umar r.a. berkata, “Ketika Nabi SAW, berkotbah di atas mimbar dan menyebut sedekah dan meminta-minta, beliau bersabda, “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yagn dibawah, tangan yang di atas memberi dan tangan yang di bawah meminta.”
2. Hakim bin Hazim berkata, “Nabi SAW, bersabda, “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, dan dahulukan keluargamu (orang-orang yang wajib kamu beri belanja), dan sebaik-baiknya sedekah itu dari kekayaan (yang berlebihan), dan siapa yang menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta), maka Allah akan mencukupinya, demikian pula siapa yang beriman merasa sudah cukup, maka Allah akan membantu memberinya kekayaan.”
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam “Kitab Zakat,” bab “Tidak ada zakat kecuali dari orang yang kaya.”)
3. “Abu Hrairah r.a. berkata : Rasulullah SAW, bersabda, Jika seorang itu pergi mencari kayu, lalu diangkat seikat kayu di atas punggunya (yakni untuk dijual di pasar), maka itu lebih baik bagimu daripada minta kepada seseorang baik diberi atau ditolak.”
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab; “Jual Beli Buyu” bab “Kasab seorang laki-laki dan bekerja dengan tangan sendiri.”)

o Penjelasan isi hadits
Islam sangat mencela orang yang mampu untuk berusaha dan memiliki badan yang sehat, tetapi tidak mau berusaha, melainkan hanya menggantungkan kehidupanya pada orang lain. Misalnya, dengan cara meminta-minta. Keadaan seperti itu sangat tidak sesuai dengan sifat umat Islam yang mulia dan memiliki kekuata, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya :
 •   
Artinya : “……Kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin……,”
Dengan demikian, seorang peminta-minta, yang sebenarnya mampu mencari kasab dengan tangannya, selain telah merendahkan dirinya, ia pun secara tidak langsung telah merendahkan ajaran agamanya yang melarang perbuatan tersebut. Bahkan ia dikategorikan sebagai kufur nikmat karena tidak menggunakan tangan dan naggota badannya untuk berusaha dan mencari rezeki sebagaimana syara’. Padahal Allah pasti memberikan rezeki kepada setiap makhluk-Nya yang berusaha.
Dalam ketiga hadis di atas dinyatakan secara tegas bahwa tangan orang yagn di atas (pemberi sedekah) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang diberi). Dengan kata lain, derajat pemberi lebih tinggi daripada derajat peminta-minta.
Orang yang tidak meminta-minta dan menggantungkan hidup kepada oran glain meskipun hidupnya serba kekurangan, lebih terhormat dalam pandangan Allah SWT.

 Ujian Allah Terhadap Muslim Yang Taat

حديث عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَا، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى الله ُعَلَيْهَ وَسَلَّمَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَامِنْ مُصِيْبَةٍ تُصِيْبُ الْمُسْلِمَ، إِلاّ َكَفَّرَ الله ُبِـهاَ عَنْهُ. حَتىَّ الشَّوْكَةِ يُشَـاكُهَا. (أخرجه البخارى فى : 75- كتاب المرضى : 1- باب ما جاء فى كفـارة المرض).

حديث أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ وَأَبِى هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ الله صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَايُصِبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصِبِ، وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ، وَلاَ حُزْنٍ، وَلاَأَذًى، وَلاَغَمٍّ، حَتىَّ الشَّوْكَةِ يُشَـاكُهَا، إِلاَّ كَفَّرَ الله ُبِـهَا مِنْ خَطَايَاهُ. (أخرجه البخارى فى : 75- كتاب المرضى : 1- باب ما جاء فى كفـارة المرض).

Artinya:
1. Aisyah berkata, Rasulullah SAW. Bersabda: tiada musibah yang menimpa pada seorang Muslim melainkan Allah akan menghapus dosanya dengan musibah itu, walaupun hanya duri yang mengenainya. (HR. Bukhari, Muslim).
2. Abu Sa’id dan Abu Hurairah ra. Keduanya berkata: Nabi SAW. Bersabda tiada sesuatu yang menimpa seorang muslim berupa lelah (cape) atau penyakit, atau kerisauan, kesedihan , gangguan, sampaipun duri yang mengenainya melainkan Allah akan menjadikan semua itu sebagai penebus dosa. ( HR. Bukhari, Muslim).

o Penjelasan isi hadits
Sebelum seorang hamba dinaikan derajatnya dihadapan Allah, maka Allah SWT. Senantiasa menguji hambanya terlebih dahulu untuk membuktikan ketaatanya, apakah dengan ujian yang Allah berikan itu manusia akan tetap istiqomah, ataukah sebaliknya dengan ujian yang diberikan Allah akan membuatnya tambah kufur terhadap Allah. Maka dengan demikian jelaslah, tidaklah mudah menjadi muslim yang benar-benar taat terhadap Allah swt, karena sebelumnya kita akan senantiasa dihadapkan dengan beraneka ragam ujian yang diberikan oleh Allah SWT.
Kedua hadits diatas setidakanya memberikan gambaran kepada kita, khususnya kepada hamba-hamba yang tengah mengalami ujian yang sangat berat, bahwa setiap ujian yang diberikan Allah kepada Muslim yang ta’at, itu semata-mata sebuah kifarat terhadap dosa yang pernah dia lakukan terhadap Allah. Jadi jika kita diberikan ujian yang sangat besar dan berat untuk dijalaninya, itu semata-mata akan Allah jadikan sebagai penebus dosa yang pernah dilakukannya kepada Allah SWT. Bukan berarti dibalik ujian itu tidak tekandung hikmah, akan tetapi sebaliknya banyak sekali hikmah yang terkandung dalam perjalanan menghadapi ujian tersebut, diantaranya: kita semakin menyadari bahwa diri kita hanyalah hamba yang kecil dihadapan Allah, kita tidak dapat berbuat apa-apa melainkan dengan ijin dan kehendak Allah SWT
BAB II
HADITS TENTANG
TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN
حديث عبد الله بن عمر رضي الله عنه انّ النبي صلى الله عليه وسلم، قال: كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته فالأمير الذي على النّاس راع وهو مسؤل عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤلة عنهم والعبد راع على مال سيّده وهو مسؤل عنه. ألا فكلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته . (أخرجه البخارى فى كتاب العتق باب كراهية التطاول على الرفيق).
Artinya:
"Abdidlah bin Umar r.a. her kata bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda, "Kalian semuanya adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Pemimpin akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Suami pemimpin keluarganya dan akan ditanya tentang keluarga yang dipimpinnya. Istri memelihara rumah suami dan anak-anaknya dan akan ditanya tentang hal yang dipimpinnya. Seorang hamba (buruh) memelihara harta milik majikannya dan akan ditanya tentang pemeliharaannya. Camkanlah bahwa kalian semua pemimpin dan akan dituntut (diminta pertanggungjawaban) tentang hal yang dipimpinnya. "
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab "Budak", Bab: "Dibencinya memperpanjang perbudakan."}

o Penjelasan isi hadits
Hadis di atas sangat jelas menerangkan tentang kepemimpinan setiap orangmuslim dalam berbagai posisi dan tingkatannya. Mulai dari tingkatan pemimpin rakyat sampai tingkatan penggembala, bahkan sampai tingkatan memimpin diri sendiri. Semua orang pasti mermiliki tanggung jawab dan akan dimintai perlanggungjawabannya oleh Allah SWT atas kepemimpinannya kelak di akhirat.
dengan demikian, setiap orang Islam harus berusaha untuk menjadi pemimpin vang paling baik dan segala tindakannya tanpa didasari kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu akan tetapi, pemimipn yang adil dan betul-betul memperhatikan dan berbuat sesuai dengan aspirasi rakyatnya, sebagaimana diperintahkan oleh AUah S WT. dalam Al-Quran:
 •    
Artinya: ”sesungguhnya Allah menyuruh kammmu berlaku adil dan berbuat baik” ( Q.S. An-Nahl: 90)
   •    
Artinya: "Berlaku adillah kamu. Sungguh Allah menyukai orang yang adil. "
(Q.S. Al-Hujurat: 9)
Ayat di atas jelas sekali memerinlahkan untuk berbuat adil kepada setiap pemimpin apa saja dan di mana saja. Seorang raja misalnya, harus berusaha untuk berbuat seadil-adilnya dan sebijaksana mungkin sesuai dengan perintah Allah SWT. dalam memimpin rakyatnya sehingga rakyatnya hidup sejahtera.
Sebaliknya, apabila raja beriaku semena-mena, selalu bertindak sesuai kemauannya, bukan didasarkan peraturan yang ada. rakyat akan sengsara. Dengan kata lain, pemimpin harus menciptakan keharmonisan antara dirinya dengan rakyatnya sehingga ada timbal balik di antara keduanya. Itulah pemimpin paling baik sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi:
وَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْ تُحِبُّوْ نَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَشَرَارُأَئَمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تَبْغُوْنَهُمْ وَيَبْغُوْنَكُمْ وَتُلْعِنُوْنَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: يَارَسُوْلَ اللهِ, أَفَلاَنُنَابِذُهُمْ؟ قَالَ: لاَ، مَاأَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ
Artinya: "Auf bin Malik r.a., berkata, 'Saya telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda, Sebaik-baiknya pemimpinmu ialah yang kamu cintai dan cinta padamu, dan kamu doakan dan mereka mendoakanmu. Dan sejahat-jahatnya pemimpinmu ialah yang kamu beci dan mereka pun membenci kamu, dan kamu kutuk dan mereka mengutuk kamu. " Sahabat bertanya, "Bolehkah kami menentang (melawan mereka)?" Beliau menjawab, "Tidak selama mereka tetap menegakkan shalat. " (H.R. Muslim)
Begitu pula para suami, isteri, penggembala dan siapa saja yang memilikitanggungjawab dalam memimpin harus berusaha untuk berlaku adil dalam kepemimpinannya sehingga ia mendapat kemuliaan sebagaimanajanji Allah SWT. yang disebutkan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW. bahwa para pemimpin seperti itu (yang adil) termasuk salah satu golongan dari tujuh golongan yang akan memperoleh naungan, kecuali Arasy di hari kiamat, yakni pada hari yang tidak ada naungan kecuali atas izin Allah SWT.
Dengan demikian, kebahagiaan dan pahala yang besar menunggu para pemimpin yang adil, baik di dunia dan terutama kelak di akhirat, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:
وَعَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرِوبْنِ الْعَاصِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ:إِنَّ الْمُقْسِطِيْنَ عَنْدَ اللهِ عَلَى مَنَابِرَمِنْ نُوْرٍاَلَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِ حُكْمِهِمْ فِى أَهْلِهِمْ وَمَا وَلَّوْا.

Artinya:
Abdullah Ibn Al-Amru Al-Ash berkata, Rasulullah SAW. bersabda, "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil, kelak di sisi Allah ditempatkan di atas mimbar dari cahaya, yaitu mereka yang adil dalam hukum terhadap keluarga dan apa saja yang diserahkan (dikuasakan) mereka. " (H.R. Muslim)
Sebaliknya, para pemimpin yang tidak adil akan memperoleh kehancuran dan ketidaktertiban di dunia dan baginya siksa yang berat di akhirat kelak, apabila di dunia, ia Input dari siksaan-Nya.







 Setiap muslim adalah pemimpin (LM: 12000)

حَدِيْثُ مَعْقَلِ بْنِ يَسَارٍعَنِ الْحَسَنِ أَنَّ عُبَيْدَ اللهِ بْنَ زِيَادٍعَادَ عَادَمَعْقَلَ بْنَ يَسَارٍفِ مَرَضِهِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ، فَقَالَ لَهُ مَعْقَلُ: إِنِّى مُحَدِّثُكَ حَدِيْثًاسَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَامِنْ عَبْدٍاسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَابَنَصِيْحَةٍ اِلاَّلَمْ يَجِدْ رَاتِحَةَ الجَنَّةِ.
Artinya:
"Al-Hasan berkata, Ubaidiliah bi?i Ziyad menjenguk Ma 'qal bin • Yasar r.a. ketika ia sakit yang menyehabkan kematiannya, maka Ma'qal berkata kepada Ubaidiliah bin Ziyaad, "Aku akan menyampaikan kepadamu sebuah hadis yang telah aku dengar dari Rasulullah SAW., aku telah mendengar Nabi SAW. bersabda, "Tiada seorang hamba yang diberi amanat rakyat oleh Allah lalu ia tidak memeliharanya dengan baik, melainkan Allah tidak akan merasakan padanya harumnya surga (melainkan tidak mendapat ban surga). "
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab "Hukum-Hukum," bab: "Orang yang diberi amanat kepemimpinan")

o Penjelasan isi hadits
Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin adalah orang yang diberi amanat oleh Allah SWT. untuk memimpin rakyat, yang di akhirat kelak akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, meskipun seorang pemimpin dapat meloloskan diri dari tuntutan rakyatnya, karena ketidakadilannya, misalkan, ia tidak akan mampu meloloskan diri dari tuntutan Allah SWT kelak di akhirat.
Oleh karena itu, seorang pemimpin hendaknya jangan menganggap dirinya sebagai manusia super yang bebas berbuat dan memerintah apa saja kepada rakyatnya. Akan tetapi, sebaliknya, ia harus berusaha memosisikan dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran:
   •   

Artinya:
"Rendahkanlah sikapmu terhadap pengikutmu dari kaum mukminin. " (Q.S.Asy-Syu'ara:215)
Dalam sebuah hadis yang diterima dari Siti Aisyah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi SAW. pernah berdoa, "Ya Allah, siapayang menguasai sesuatu dari urusan umatku lalu mempersulit mereka, maka persulitlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku dan berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.
Hal itu menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya sangat peduli terhadap hambanya agar terjaga dari kezaliman para pemimpin yang kejam dan tidak bertanggung jawab. Pemerintah yang kejam dikategorikan sebagai sejahat-jahatnya pemerintah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:
وَعَنْ عَائِدبْنِ عَمْرٍورَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَ نَّهُ دَخَلَ عَلَى عُبَيْدِ اللهِ بْنِ زِيَادٍقَالَـ: يَاُبَنِيَّ إِنىِّ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. يَقُوْلُ: إِنَّ شَرَّالرُّعَاءِ الْحُطَمَةُ، فَإِيَّاكَ أَنْ لاَتَكُوْنَ مِنْهُمْ.

Artinya:
"A'idz bin Amru r.a. ketika memasuki rumah Ubaidillah bin Ziyad, ia berkata, Hai anakku saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sejahat-ja/ialnya pemerintahan yaitu yang kejam, maka janganlah kau tergolong dari mereka. " (H.R. Bukhari dan Muslim)
Pemimpin zalim yang tidak mau mengayomi dan melayani rakyatnya diancam tidak akan pernah mencium harumnya surga apalagi memasukinya, sebagaimana disebutkan pada hadis di atas.
Oleh karena itu, agar kaum muslim terhindar dari pemimpin yang zalim, berhati-hatilah dalam memilih seorang pemimpin. Pemilihan pemimpin harus betul-betul didasarkan pada kualitas, integritas, loyalitas, dan yang paling penting adalah perilaku keagamaannya. Jangan memilih mereka karena didasarkan rasa emosional, baik karena ras, suku bangsa ataupun keturunan karena jika mereka tidak dapat memimpin, rakyatlah yang akan merasakan kerugiannya.
Menurut M.Qurais Shihab, dari celah ayat-ayat Al-Quran ditemukan sedikitnya dua pokok sifat yang harus disandang oleh seseorang yang memikul suatu jabatan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kedua hal tersebut harus diperhatikan dalam menentukan seorang pemimpin. Salah satu ayat yang menerangkan tentang hal itu adalali ungkapan putri Nabi Syu'aib yang dibenarkan dan diabadikan dalam Al-Quran:

      
Artinya:
"Sesungguhnya orang yang paling baik engkau tugaskan adalah yang kuat lagi dipercaya. " (Q.S. Al-Qashash: 26)
Begitu pula Al-Quran mengabadikan alasan pengangkatan Yusuf sebagai kepala badan logistik sebagaimana dinyatakan dalam ayat:

 •     
Artinya:
'Sesungguhnya engkait menurut penilaian kami adalah seorang yang kuat lagi terpercaya. " (Q.S. Yusuf: 54).
Kedua kriteria itu yang menjadi landasan utama ketika Abu Dakar r.a. menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai ketua panitia pengumpulan Mushaf. Alasannya antara lain tersirat dalam ungkapannya, "Engkau seorang pemuda (kuat lagi bersemangat) dan telah dipercaya oleh Rasulullah SAW. untuk menulis wahyu. Bahkan Allah SWT. pun memilih Jibril sebagai pembawa wahyu-Nya, antara lain, karena malaikat Jibril memiliki sifat kuat dan terpercaya. (Q.S. 82; 19-21).
Pemimpin yang memiliki dua sifat tersebut, sangat kecil kemungkinan untuk berbuat zalim. la selalu berbuat dan bertindak sesuai dengan aspirasi rakyat.

 Batas ketaatan kepada pemimpin (LM: 1205, 1206)































Artinya:
1. Hadis dan Abdullah bin Urnar bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Seorang muslim wajib mendengar, taat pada pemerintahnya dalam apa yang disetujui ataupun tidak setujU; kecuali jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak wajib mendengar dan tidak wajib taat. " (H.R. Muslim)
(Dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari, dalam (93) kitab: "Al-Ahkam," (4) bab: "Mendengarkan'dan menaali pemimpin selagi tidak memerintahkan untuk berbuat dosa."}
2. Ali r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW. mengirim pasukan dan menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang sahabat Anshar. Tiba-tiba ia marah kepada anak buahnya dan berkata, "Tidakkah Nabi SAW. telah menyuruh kalian untuk taat kepadaku?" Jawab mereka, "Benar. " Kini saya perintahkan kalian untuk mengumpulkan kayu dan menyalakan api dan kemudian masuk ke dalamnya. " Maka mereka mengumpulkan kayu dan menyalakan api. Ketika akan masuk ke dalam api. satu sama lain pandang-memandang dan berkata, "Kami mengikuti Nabi SAW. hanya karena takut dari api, apakah kami akan memasukinya? " Kemudian tidak lama padamlah api dan redalah kemarahan pimpinannya itu. Kejadian itu diberitakan kepada Nabi SAW., maka sabda Nabi SAW., "Andaikan mereka masuk api itu niscaya tidak akan keluar selamanya. Sesungguhnya wajib taat (kepada pemimpin) hanya dalam kebaikan. " (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam (93) kitab: "Al-Ahkam." (4) bab: "Mendengarkan dan menaati Pemimpin selagi tidak memerintahkan untuk berbuat dosa")

o Penjelasan isi hadits
Kedudukan seorang pemimpin sangat tinggi dalam agama Islam, sehingga ketaatan kepada mereka pun disejajarkan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya:
          
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulullah, dan yang memegang pemerintahan dari kamu." (Q.S. An-Nisa: 59)
Sesuai dengan ayat di atas, Rasulullah SAW. bersabda:











Artinya: "Abu Hurairah r-.a. berkata, Rasulullah SAW. telah bersabda, 'Barang siapa yang taat kepadaku, berarti taat kepada Allah, dan barang siapa yang melanggar padaku berarti melanggar kepada Allah. Dan siapa yang taat pada pimpinan berarti taat kepadaku, dan siapa yang maksiat kepada pimpinan berarti maksiat padaku. " (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hal itu menunjukkan bahwa seorang pemimpin hams ditaati walaupun seorang budak hitam umpamanya. Segala perintah dan perkataannya harus ditaati oleh semua bawahannya, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:














Artinya: “Anas r.a berkata, Rasulullah SAW. lelah bersabda, "Dengarlah dan taatilah meskipun yang (erangkat dalam pemerintahanmu adalah seorang budak Habasyiah yang kepalanya bagaikan kismis." (H.R. Bukhari)
Namun demikian, bukan berarti ketaatan yang tanpa batas karena kewajiban taat kepada seorang pemimpin hanyalah dalam hal-hal yang tidak berhubungan dengan kemaksiatan (dosa), sebagaimana dijelaskan dalam hadis pertama. Apabila pemimpin memerintahkan bawahannya untuk berbuat dosa, perintah itu tidaklah wajib ditaati, bahkan bawahannya harus mengingatkannya.
Dalam kehidupan nyata, tidak jarang terdapat seorang pemimpin menyalahgunakan kekuasaan guna mencapai keinginan dan kepuasan hawanafsunya. Tidak jarang pula, untuk menggapai cita-citanyatersebut, dia memerintahkan kepada para bawahannya (rakyatnya) untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sebenarnya dilarang oleh agama. Terhadap perintah demikian, Islam melarang untuk menaatinya.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW. pernah memerintahkan seorang bekas budak untuk menggunakan kulit kambing yang telah mati, tetapi budak tersebut tidak menuruti perintah Rasulullah SAW. la beranggapan bahwa menggunakan kulit kambing adalah haram sebagaimana diharamkan memakannya. Nabi kemudian menjelaskan kepadanya bahwa mempergunakan kulit binatang yang mati tidak diharamkan.
Sikap,bekas budak tersebut menunjukkan bahwa ia tidak mau taat kepada pemimpin sekalipun kepada Rasulullah SAW., kalau ia menganggap bahwa perintah tersebut untuk melakukan perbuatan maksiat. Ia menganggap bahwa Rasulullah memerintahkannya untuk berbuat maksiat dengan menyuruhnya mempergunakan kulit kambing yang mati.

BAB III
HADITS TENTANG TINGKAH LAKU TERCELA

 Buruk Sangka

حديث أبي هريرة رضي الله عنه , أنّ النبي صلىّ الله عليه و سلم قال : إياكم و الظنّ , فإنّ الظنّ أكذب الحديث . ولا تمسّسوا ولا تجسّسوا ولا تنا جشوا ولا تحاسدوا ولا تبا غضوا ولا تدابروا وكونوا عباد الله إخوانا. ( أخرجه البخاري في كتاب الأدب ).
Artinya: “Jauhilah akan kamu terhadap buruk sangka, maka sesungguhnya buruk sangka itu adalah seperti ucapan yang paling bohong. Dan janganlah kamu menjadi mata-mata terhadap orang lain, janganlah kamu tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, janganlah kamu saling dengki, saling membenci, dan saling belakang-membelakangi. Dan jadilah sebagai hamba Allah yang bersaudara”. ( Hadits dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Adab).

o Penjelasan isi hadits
Dalam hadits ini terdapat beberapa bahasan yang akan dijelaskan secara singkat di bawah ini:

1) Larangan buruk sangka
Buruk sangka adalah menyengka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti itu dilarang oleh Allah swt. Orang yang melakukan berarti telah berbuat dosa sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:

                            •   •    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Hujurat: 12).

Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Tetapi, berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah dibolehkan.
Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi saw., sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek persangkaannya. Itulah sebabnya berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada berbohong.

2) Larangan menyelidiki dan memata-matai orang lain
Larangan disini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan atau aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidal pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah swt. Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang Zhahir saja, sedangkan untuk urusan batin atau yang tidak tampak oleh kita, biarlah Allah saja yang mengetahui.
Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemashlahatan masyarakat. Misalnya, menyelidiki orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain.

3) Larangan menawar untuk menjerumuskan orang lain
Adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain dapat melihatnya dan bersedia membeli barang tesebut. Biasanya antara penjual dan orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya.

4) Larangan dengki (hasud)
Arti hasud secara umum adalah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki orang lain lenyap, baik berupa harta atau yang lainnya. Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling tolong-menolong dan saling menjaga.
Allah memerintahkan manusia agar berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang yang suka hasud:
     
Artinya: “Dan (katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh) dari kejahatan pendengki bila ia dengki." (QS. Al-Falaq: 5).

5) Larangan saling membenci
Adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia, serta semakin memperbanyak dosa.
Akan tetapi, dibolehkan membenci kalau didasari karena Allah swt, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya adalah bukan orangnya, tetapi kelakuannya.

6) Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang spels dan karena ego dan gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang berasal dari setan.

7) Perintah merekatkan persaudaraan
Dalam hadits di atas, Rasulullah saw memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sekandung. Hal ini sesuai dengan firman Ilahi Robbi dalam Al-Quran:

       •    
Artinya: “Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-Hujurat: 10).

Diantara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memiliki dan berusaha untuk saling menjaga serta menasehati. Karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan nasab. Maka, masing-masing berusaha untuk memberikan kemashlahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Ilahi Robbi Allah Azza Wajalla.

Fiqh Al-Hadits:
Buruk sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam. Sebab, perbuatan itu termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud-menghasud, saling membenci, dan membelakangi antara sesama muslim.

 Ghibah dan Buhtan

حديث أبي هريرة رضي الله عنه , أنّ النبي صلىّ الله عليه و سلم قال : أتدرون بالغيبة ؟ قالوا : الله و رسول الله أعلم . قال : ذكرك أخاك بما يكره . قيل : أفرأيت إن كان في أخي ما أقول ؟ قال : إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته و إن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته . (رواه المسلم).
Artinya: “ Abu Hurairah r.a berkata. Rasulullah saw bersabda: “Tahukah kamu apakah ghibah itu?” jawab Sahabat: “Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “Yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya”. Beliau ditanya: “Bagaimanakah pendapat engkau kalau itu memang (kejadian) sebenarnya ada padanya?”. Jawab Nabi: “Kalau memang sebenarnya begitu, itulah yang disebut ghibah. Akan tetapi, jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti kamu telah buhtan (menuduh dengan kebohongan).” (HR. Imam Muslim).

o Penjelasan isi hadits
Menurut hadits ini, ghibah adalah menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak sebenarnya dikategorikan sebagai kebohongan. Ghibah dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya.
Oleh karena itu, seyogyanya bagi ummat Islam untuk menjaga perkataannya agar tidak tergelincir untuk menceritakan kejelekan orang lain sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan ghibah. Banyak orang yang beranggapan bahwa menceritakan orang yang benar-benar dimilikinya bukanlah ghibah. Padahal itulah yang dinamakan ghibah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini, sedangkan apabila yang dibicarakan itu tidak benar, maka ia telah berdusta dan melakukan dosa besar.
Apabila mendengar seseorang yang melakukan ghibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang, hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan kejelekan orang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman:

               
Artinya: “Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi Kami amal-amal Kami dan bagimu amal-amalmu, Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil". (QS. Al-Qashash: 55).

Sebenarnya tidak semua ghibah itu dilarang. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemashlahatan atau karena terpaksa mengutarakannya, antara lain:
a. Mengadukan orang yang menganiayanya kepada wali hakim.
b. Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya supaya menasehati orang yang berbuat munkar.
c. Menasehati orang lain jangan tertipu oleh orang yang jahat.
d. Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku ghibah karena ia sendiri telah terang-terangan melkukan kejahatan.
Adapun cara taubat bagi orang yang melakukan buhtan (menuduh dengan kebohongan) adalah sebagai berikut:
a. Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu.
b. Meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah.
c. Meminta ampun kepada Allah swt atas perbuatannya. Hal itu antara lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala, sebagaimana firman Ilahi Robbi dalam Al-Quran:

 . . .        
Artinya: “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (QS. Al-Hajj: 30).

Fiqh Al-Hadits:
Ghibah adalah menceritakan sesama muslim dengan apa-apa yang ia tidak suka untuk diceritakan kepadaorang. Kalau yang diceritakan itu kejadian yang bukan sebenarnya, berarti orang yang menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan.
BAB IV
HADITS TENTANG LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI
 Larangan suap menyuap

ﻋﻥ ﺃﺒﻲ ﻫﺭﻴﺭﺓ ﻗﺎﻝ : ﻠﻌﻥ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻟﻪ ﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﺍﻟﺭﺸﻱ ﻭﺍﻟﻤﺭﺘﺸﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﮑﻡ • ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺤﻤﺩ ﻭﺍﻷﺭﺒﻌﺔ ، ﻭﺤﺴﻨﻪ ﺍﻠﺘﺭﻤﺫﻱ ، ﻭﺼﺤﺤﻪ ﺍﺒﻥ ﺤﺒﺎﻥ

Artinya: Dari Abu Hurairah meriwayatkan : “Rasulullah bersabda : ‘Allah melaknat penyuap dan diberi suap dalam urusan hukum.”

o Penjelasan isi hadits
Suap menyuap merupakan tindakan seseorang yang ingin terlepas dari ancaman hukum, ingin naik jabatan, ingin segala sesuatu yang di cita-citakannya terlaksana dengan tampa mengalami hambatan-hambata. Untuk memudahkan urusannya, mereka mencoba memberikan sesuatu berupa hadiah, harta, atau barang materi yang nilainya tinggi terutama sekali yaitu uang yang dapat yang dapat diberikan kepada pihak atau instansi yang terkait mengurusi masalah tersebut. Peraktek seperti ini banyak sekali dilakukan di negara kita, dimana para penyuap memberikan barang yang nilainya sangat tinggi, sehingga dapat merugikan bangsa dan negara kita.
Hadit di atas memberikan paparan dan ancaman, menurut apa yang telah disabdakan oleh Rasul dalam hadits ini bahwa Allah SWT. Melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap, karenanya kedua orang tersebut akan sama-sama dimasukan oleh Allah kedalam neraka. Selain itu uang yang dihasilkan dari pemberian seseorang dengan adanya maksud tertentu yang dapat menyebabkan tatanan hukum yang ada di negara kita merupakan suap menyuap atau bisa dikatakan peraktek korupsi yang hasilnya di dapati dengan cara yang batil dan haram untuk dimakan, karena itu orang yang memakan nafkah yang diperoleh dari hasil yang demikian mereka termasuk orang –orang yang memakan harta kebatilan.
Sebagai Negara yang berumuskan pancasila dan UUD 45, tentu hukumlah yang lebih diutamakan dalam peroses mencari kebenaran dan keadilan dalam setiap perkara, tetapi pada kenyataanya hukum yang memang berlandaskan pancasila dan UUD belum terlaksanakan akibat banyaknya diantara praduga dan hakim saling bekerja sama dan saling suap menyuap. Dengan demikian negara kita sangat lamban mengatasi problem yang sudah mengakar itu, sehingga negara kita pun sangat jauh dari nilai-nilai misi dan visi yang sebenarnya di cita-citakan oleh para pendiri bangsa dan negara. Hadits diatas sangat menekan khususnya kepada orang yang sering melakukan suap menyuap dalam menuntaskan segala masalah yang dihadapinya dengan ancaman yang sangat keras yakni dilaknat oleh Allah SWT.
Karena suap-menyuap sangat dilarang, tentunya kita sebagai umat Nabi Muhammad selalu mengikuti jejak, anjuran, perintah, dan larangan yang beliau sampaikan kepada kita semua agar kita selalu dekat dengan rahmat dan memperoleh pahala dari yang maha kuasa, tentunya dengan harapan kita mendapatkan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat, dan semoga kita dapat menjauhi larangan hadits di atas, juga menjauhi orang-orang yang melakukan peraktek suap-menyuap, amin yarabbal alamin.


 Larangan pejabat menerima hadiah

عن ﺍﺒﯽ ﺍﻠﺴﺎﻋﺩﻱ ﺃﻨﻪ ﺃﺨﺒﺭﻩ ﺃﻥ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻟﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﺍﺴﺘﻌﻤﻝﻋﺎﻤﻼ ﻓﺠﺎﺀﻩ ﺍﻠﻌﺎﻤﻝ ﺤﻴﻥ ﻔﺭﻍ ﻤﻥ ﻋﻤﻠﻪ ﻓﻗﺎﻝ ﻴﺎ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻠﻪ ﻫﺫﺍ ﻠﮏﻡ ﻭﻫذا ﺍﻫﺩﻱ ﻠﻲ ﻓﻗﺎﻝ ﻠﻪ ﺃﻓﻼ ﻗﻌﺩﺕ ﻓﻲ ﺒﻴﺕ ﺃﺒﻴﻙ ﻭﺃﻤﻙ ﻓﻨﻅﺭﺕ ﺃﻴﻬﺩﻯ ﻠﻙ ﺃﻡ ﻻ ؟ ﺜﻡ ﻗﺎﻡ ﺭﺴﻭﻝ اﻠﻟﻪ ﺼﻠﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻋﺸﻴﺔ ﺒﻌﺩ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﺘﺸﻬﺩ ﻭﺃﺜﻨﻲ ﻋﻠﻲ ﺍﻠﻠﻪ ﺒﻤﺎ ﻫﻭ ﺃﻫﻠﻪ ﺜﻡ ﻗﺎﻝ : ﺃﻤﺎ ﺒﻌﺩ , ﻓﻤﺎ ﺒﺎﻝ ﺍﻠﻌﺎﻤﻝ ﻨﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻓﻴﺄﺘﻴﻨﺎ ﻓﻴﻗﻭﻝ ﻫﺫﺍ ﻤﻥ ﻋﻤﻠﮑﻡ ﻭ ﻫﺫﺍ ﺃﻫﺩﻱ ﻠﻲ ﺃﻓﻼ ﻗﻌﺩ ﻓﻲ ﺒﻴﺕ ﺃﺒﻴﻪ ﻭﺃﻤﻪ ﻓﻨﻅﺭﻫﻝ ﻴﻬﺩﻯ ﻠﻪ ﺃﻡ ﻻ ؟ ﻓﻭ ﺍﻠﺫﻱ ﻨﻓﺱ ﻤﺤﻤﺩ ﺒﻴﺩﻩ ﻻﻴﻐﻝ ﺃﺤﺩﮐﻡ ﻤﻨﻬﺎ ﺸﻴﺌﺎ ﺇﻻ ﺠﺎﺀ ﺒﻪ ﻴﻭﻡ ﺍﻠﻗﻴﺎﻤﺔ ﻴﺤﻤﻠﻪ ﻋﻠﻲ ﻋﻨﻘﻪ ﺇﻥ ﮐﺎﻥ ﺒﻌﻴﺭﺍ ﺠﺎﺀ ﺒﻪ ﻠﻪ ﺭﻏﺎﺀ ﻭ ﺇﻥ ﮐﺎﻨﺕ ﺒﻗﺭﺓ ﺠﺎﺀ ﺒﻬﺎ ﻠﻬﺎ ﺨﻭﺍﺭ ﻭ ﺇﻥ ﮐﺎﻨﺕ ﺸﺎﺓ ﺠﺎﺀ ﺒﻬﺎ ﺘﻴﻌﺭ ﻓﻘﺩ ﺒﻠﻐﺕ ﻓﻗﺎﻝ ﺃﺒﻭ ﺤﻤﻴﺩ ﺜﻡ ﺭﻓﻊ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻟﻪ ﺼﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻴﺩﻩ ﺤﺘﻲ ﺇﻨﺎ ﻟﻨﻅﺭ ﺇﻠﻲ ﻋﻔﺭﺓ ﺇﺒﻁﻴﻪ
)ﺃﺨﺭﺠﻪ ﺍﻠﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ ﻜﺘﺎﺏ ﺃﻹﻴﻤﺎﻥ ﻭﺍﻠﻨﺫﻭﺭ(

Artinya: Abu Humaid R.A. berkata : “Rasulullah saw mengatakan seorang pegawai untuk menemani shadaqah/zakat. Sesudah selesai, dia datang kepada Rasulullah dan berkata, ‘ini untukmu dan yang ini hadiah yang diberikan kepadaku’. Maka, Rasulullah saw bersabda, “Mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah dan ibumu untuk melihat apakah diberikan hadiah atau tidak? Sesudah shalat, Rasulullah berdiri. Setelah tasyahud, memuji Allah selayaknya, lalu bersabda, ‘amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi pekerjaan, kemudian dia datang dan berkata, ‘ ini hasil untukmu dan ini hadiah untukku’. Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak? Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tiada seorangpun yang menyembunyikan sesuatu, melainkan dia akan menghadap di hari kiamat memikul diatas lehernya. Jika berupa onta, dia akan datang dengan onta yang bersuara. Jika berupa lembu, dia akan datang dengan lembu yang menguak, atau jika berupa kambing, dia akan datang dengan kambing yang mengembik, sungguh aku telah menyampaikan’.” Abu Humaid berkata: “kemudian Nabi saw mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.”(diriwayatkan al-Bukhari)

o Penjelasan isi hadits
Di dalam mendefinisikan makna hadiah, para ulama berbeda pandangan masing-masing, diantaranya:

a. Sebagian ulama Ada yang menjadikan hadiah sebagai sarana untuk menguatkan dan menumbuhkan rasa cinta serta kasih sayang. Mereka mengatakan: “ Hadiah amerupakan harta yang diberikan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang serta untuk menumbuhkan serta melanggengkan cinta serta kasih sayang tersebut. Banyak definisi lain yang semakna dengan ini, namun definisi ini hanya mengkhususkan masalah harta”.
b. Ulama yang lain mengatakan bahwa hadiah ditinjau dari makna aslinya adala sesuatu yang diberikan tanpa adanya motif timbal balik atas sesuatu, sedangkan suap adalah diberikan dengan adanya motif timbal balik atas suatu urusan. Banyak definisi lain yang semakna dengan ini, dan nampaknya definisi ini tidak menjelaskan tujuan dari hadiah.

Imam Nawawi berkata: “ Antara hibah, hadiah, dan shadaqah thawathu’ mempunyai kesamaan makna, yaitu menjadikan sesuatu sebagai hak milik tanpa ada ganti. Jika hal tersebut murni untuk mendekatkan diri kepada Allah, disebut shadaqah. Jika sesuatu tersebut diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghormatan, pemuliaan, dan mengharapkan kecintaan orang yang diberi, disebut hadiah. Dan jika bukan hadiah disebut dengan hibah”.
Berdasarkan definisi hadiah pada poin-poin diatas dapat disimpulkan tentang makna hadiah sebagai berikut ini:
Hadiah yang disyariatkan adalah memberikan sesuatu pada seseorang untuk menjalin tali persahabatan dan megharapkan pahala tanpa adanya tuntutan dan syarat.
o “Sesuatu” tercakup didalamnya adalah harta, perhiasan, atau yang lainnya.
o “Seseorang” maksudnya orang yang hendak didekati dengan tujuan untuk mengharapkan keridhaan Allah swt dan bukti ketaqwaan kepada-Nya. Atau untuk menyambung tali silaturrahim dengan orang yang diberi hadiah.
o “Menjalin tali persahabatan” termasuk didalamnya untuk menumbuhkan cinta dan kasih sayang serta melanggengkannya.
o “Pahala” adalah maksud pemberian hadiah. Hendaklah menghormati orang yang diberi hadiah karena Allah agar terhindar dari tujuan suap dan saling mencintai bukan karena Allah.
o “Tanpa adanya tuntutan” maksudnya tidak termasuk didalamnya hadiah atau suap yang disertai tuntutan untuk tujuan tertentu sebagai ganti hadiah.
o “Tanpa ada syarat” maksudnya tidak ada syarat yang harus dibalas dengan hadiah yang telah diberikan. Lain halnya dengan suap yang diberikan dengan syarat harus ada timbal balik atas sesuatu yang telah diberikan.

Para rejabat pemerintahan yang sudah mendapatkan pasilitas kehidupan yang lengkap lagi mewah sebaiknya merasa cukup dengan kehidupan yang mereka rasakan, tampa mencari sesuatu baik berupa harta kekayaan, untuk memuaskan hawa nafsu mereka, walaupun dengan menerima pemberian berbentuk hadiah itu sangat dilarang oleh agama kita, dengan alasan, masih banyak rakyat kecil yang lebih membutuhkan hadiah tersbut.
Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk lebih merekatkan persaudaraan itu tidak dijadikan suatu masalah jika keduanya memang ikhlas memberi dan menerimanya. Bagi orang yang diberi hadiah, disunnahkan untuk menerimanya meskipun hadiah tersebut kelihatannya hina dan tidak berguna. Akan tetapi, Islam memberikan rambu-rambu terutama dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi maupun penerimanya. Dengan kata lain, tidak semua orang diperbolehkan menerima hadiah. Misalnya bagi seorang pejabat atau pemegang kekuasaan. Hal itu ditujukan untuk kemaslahatan hidup manusia.
Islam melarang seorang pejabat atau petugas negara dalam posisi apapun untuk menerima atau memperoleh hadiah dari siapapun karena hal itu tidak layak dan dapat menimnulkan fitnah. Disamping sudah mendapatkan gaji dari negara, alasan pemberian hadiah tersebut berkat kedudukannya. Maka, hadiah yang diberikan kepada pejabat sebenarnya bukanlah haknya. Disamping niat orang-orang yang memberikan kepadanya dipastikan tidak didorong keikhlasan hanya kepada Allah.





BAB V
HADITS TENTANG LARANGAN MEMONOPOLI

 Larangan Terhadap Tengkulak
عن طاوس عن ابن عباس قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الركبان، ولا يبع حاضر لباد) قلت لإبن عباس: ما قوله (ولا يبع حاضر لباد؟) قال: لايكون له سمسار. متفق عليه، واللفظ للبخارى.
Artinya:
“Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa rasulullah saw melarang untuk mencegat kafilah dan orang kota menjualkan buat oarng desa. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas: “apa arti sabdanya ‘janganlah orang kota menjualkan buat orang desa’. Dia menjawab ,artinya, jangan menjadi perantara baginya.” ( Diriwayatkan al-Bukhari).
Diantara kebiasaan masyarakat Arab adalah berdagang ke negeri-negeri tetangga. Dari Makkah mereka bawa dagangannya ke daerah sekitar, bahkan sampai syam dan syiria.
Para pedagang yang datang dari negeri lain atau kafilah yang sengaja membawa barang dagangan untuk diperdagangkan di daerah mereka dan penduduk saling berebutan untuk mendapatkan barang dagangannya.
Sebenarnya, para kafilah tersebut sudah terbiasa berhenti di pasar atau di tempat berkumpulnya penduduk. Harga barang yang dibawanya tentu saja murah karena langsung dari perdagang pertama. Akan tetapi, penduduk sering kali tidak mendapatkan barang itu secara langsung karena sudah dicegat oleh tengkulak atau makelar.
Dengan begitu, kafilah pun tidak bisa lagi ke pasar karena barangnya habis oleh tengkulak atau penduduk desa sudah membeli dari tengkulak dengan harga yang tinggi. Keadaan ini sangat berbahaya, baik para kafilah penjual di pasar maupun penduduk. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Hadis ini mengandung 2 larangan :
1.larangan mencegat kafilah dagang
yaitu larangan untuk mencegat para pedangang dan memborong semua dagangan mereka dan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
2. larangan menjadi perantara
Yaitu larangan menjadi perantara yang menyebabkan kemudharatan bagi orang lain , sedangkan jika menimbulakan kemaslahatan bagi orang lain itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

 Larangan memborong tanpa mengetahui harga pasaran yang sesungguhnya

عن أبى هريرة قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الجلب، فمن تلقّي فاشتري منه فإذا اتى سيّده السّوق فهو بالخيار). رواه مسلم.
Artinya:
Dari Abi Hurairah. Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Janganlah kamu papak barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli daripadanya (sesuatu), maka apabila yang mempunyai (barang) itu datang ke pasar, ia berhak khiyar. ( Diriwayatkan oleh Muslim).
Janganlah kamu membeli dan memborong barang yang belum diketahui dengan pasti harga pasarannya, jika yang mempunyai barang berjumpa lagi dipasar dan dia sudah mengetahui harganya maka dia berhak untuk memilih membatalkan penjualan.

 Larangan menimbun barang pokok
عن معمر بن عبدلله، عن رسول الله ص.م. قال: (لا يختكر إلاّ خاطئ)؟ رواه مسلم.
Artinya:
Ma’mar bin Abdullah meriwayatkan bahwa rasulullah saw bersabda :” Tidaklah seseorang menimbun makanan pokok, melainkan ia berdosa”. (Diriwayatkan Muslim).
penimbunan adalah mengumpulkan dan menimbun barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu ertentu untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut. Penimbunan dalam bahasa arab disebut ihtikar.al-qur’qn dengan tegas menjelaskan bahwa penimbunan diancam dengan siksa yang keras :
    •       ••                         •               

Artinya: " hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang – orang alim yahudi dan rahib-rahib nashrani benar-benar memakan memakan harta orang dengan cara yang bathil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan Allah . beritahukanlah pada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggungmereka, (lalu dikatakan kepada mereka) : ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang( akibat dari) yang kamu simpan itu’. ( At-Taubah [9]:34-35)
Dari sudut pandang ahli hukum islam, para ulam bersepakat tentang keharaman praktek ihtikar. Dan dari sudut pandang ekonomi ihtikar tidak dibenarkan karna akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnnya pasar serta menyulitkan pengendalian pasar.











BAB VI
DOSA-DOSA BESAR
 Mempersekutukan Allah
54- حَدِيٍْثُ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلَا أُنَبٍّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ، ثَلَاثَا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: الاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ، وَجَلَسَ، وَكَانَ مُتَّكِئًا، فَقَالَ اَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ، قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قَلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ.
أَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ: 52 كِتَابِ الشَّهَادَاتِ: 10- بَابِ مَا قِيْلَ فِيْ شَهَادَةِ الزُّوْرِ.
Artinya: Hadist Abu Bakar dimana ia berkata: “Nabi saw. Bersabda: “Maukah kamu aku beritahu tentang sebesar-besar dosa besar?”. Beliau mengulanginya tiga kali. Para sahabat berkata:”Tentu , wahai Rasullah”. Beliau bersabda: “(yaitu) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua”. Beliau lalu duduk, sebelumnya beliau bersandar; lantas bersabda: “Ingatlah, kata yang dusta”, Abu bakrah berkata : Beliau selalu mengulang-ulangnya sehingga kami berkata: “Semoga beliau diam (berhenti)”.
Al-Bukhari mentakhrijkan hadist ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa yang dikatakan dalam saksi palsu
 Macam-macam Dosa Besar (LM:55)
55- حَدِيْثُ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الكَبَائِرِ قَالَ: الاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ.
اَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ: 52- كِتَابِ الشَّهَادَاتِ : 10 بَابُ مَا قِيْلَ فِيْ شَهَادَةِ الزُّوْرِ.
Artinya: Hadist Anas ra. Dimana ia berkata: “Rasullah saw. Ditanya tentang dosa-dosa besar; kemudian beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu”.
Al-Bukhari mentkhrijkan hadist ini dalam: “KItab Persaksian”bab tentang apa yang dikatakan dalam saksi palsu.
o Penjelasan isi hadits
Dalam hadis di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat.
1) Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah (Makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik di sini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik di sini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
2) Duraka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah berusaha payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya.
Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, dalam Al-Quran disebutkan bahwa seseorang anak tidak boleh mengatakan “ah”.
Dalam Al-Quran banyak sekali ayat menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abas, dalam Al-Quran ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutnya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya, yaitu:
a. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya;
b. Dirikan shalat dan keluarkan zakat;
c. Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal ini menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah SWT. Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin beribadah.
3) Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (Q.S. 25: 68-70). Orang yang berbuat itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal di dalamnya.
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya.
4) Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketauhi sehubung dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih.

 Tujuh macam dosa besar (LM: 56)
56- حَدِيْثُ أَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ، قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّركُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسَ التِّى حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالَ اليَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ.
أَخْرَجَهُ البُّخَارِى فِيْ: 55- كِتَابِ الوَصَايَا: 23- بَابُ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى: إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اليَتَامَى ظُلمًا.
Artinya: “Abu Hurairah berkata. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.” Sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasullah?” Jawab Nabi, “Syirik (mempersekutukan)Allah; berbuat sihir (tenung); membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak; memakan harta riba; memakan harta anak yatim; melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan zina .”
(Dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab; “Wasiat” bab tentang firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.”

o Penjelasan isi hadits
Dari ketujuh dosa di atas, bagaian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.

1) Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau mengahncurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dari dosa besar.
Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.
2) Memakan harta riba
Riba menurut bahsa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurt syara, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga.
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar dengan bunga yang berlipat, seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat. Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para ulama menyebutkan istilah riba nasi’ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan bahwa riba itu seperti jual beli, yakni sama-sama untuk menceri keuntungan. Hal ini tidaklah berat karena jual beli adalah halal, sedangkan riba diharamkan syara.
Ketika di dunia pun, orang yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta berlimpah, hatinya tidak akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta banyak tetapi tidak berkah sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkannya.



3) Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim, apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara naka yatim tidak boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S. 6:152), yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. Itu pun kalau si anak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut.” (Q.S 4:6)
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan pahala surga, sebagaimana sabda Rasullah SAW., “Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT. Akan mencukupkan dia dan mengharuskan masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tak terampunkan.” (H.R. Turmudzi)

4) Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan berperang.
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakan agama Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.

5) Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Perempuan baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT. Dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnyawajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya.
Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian Islam dalam memvonis seseorang, sekaligus menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapat azab Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.

 Syirik merupakan dosa yang paling besar
53- حَدِيْثُ عَبْدُ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم
أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ، قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِى حَلِيْلَةَ جَارِكَ.
أَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ: 65 كِتَابِ التَّفْسِيْرِ، تَفْسِيْرُ سُوْرَةِ البَقَرَةَ: 3- قَوْلُهُ تَعَالَى فَلَا تَجْعَلُوْا لِلَّهِ اَنْدَادًا.


Artnya: Hadist ‘Abdullah bin Mas’ud dimana ia berkata: “Saya bertanya kepada Nabi saw,: “Apakah dosa yang paling besar menurut Allah?”. Beliau menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu”. Saya bertanya: “Perbuatan itu memang sungguh dosa yang sangat besar”. Saya bertanya: “Kemudian apa? “Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia akan makan bersama kamu”. Saya bertanya lagi: “Kemudian apa”. Beliau menjawab: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu”.
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam. “Kitab Tafsir” tentang tafsir surat Al-Baqarah, yaitu tafsir firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Maka janganlah kamu menjadikan sekutu-kutu bagi Allah.

57- حَدِيْثُ عَبْدُ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ، قِيْلَ يَا رَسَوُلَ اللهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ.
Artinya: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr ra. Dimana ia berkata: “Rasullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya diantara sebesar-besar dosa besar adalah bila seseorang mengutuk ayah ibunya”. Ditanyakan: “Wahai Rasullah, bagaimana seseorang mengutuk ayah ibunya?”Beliau bersabda: “seseorang mencaci maki ayahnya dan mencaci maki ibunya”.
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Adab” bab tentang seseorang tidak boleh mencaci maki ayah dan ibunya.

 Daftar Pustaka
 Al-Qur’an Al- Karim
 Muhammad Abdul Aziz al-Khuli, Al-Adabun Nabawi, Semarang: CV. Wijaksana, 1989.
 Salim Banreisy, Tarjamah Riadhus Shalihin, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1978.
 Salim Banreisy, Tarjamah Al-Lu’lu wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003.
 Muhammad Al-Husaini Al-Jabidy, Ittikhaf As-Sadah Al-Muttaqien, Beirut : Daar Al-Kutub Al-Ikmiyah, 1982.

2 komentar:

  1. assalamualaikum, tolong aku kirimi penjelasan hadits tentang distribusi bahan pokok harus lancar,sebelumnya trimakasih....

    BalasHapus