Selasa, 09 Februari 2010

Lapindo dan Aburizal Bakrie dalam Opini Public di Media Massa

A. Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan masyarakat modern, komunikasi merupakan suatu kebutuhan yang memegang penting terutama dalam proses penyampaian informasi dari satu pihak kepada pihak lain. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memudahkan masyarakat dalam menerima informasi-informasi tentang peristiwa-peristiwa, pesan, pendapat, berita ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Untuk menyebarkan informasi-informasi kepada khalayak yang bersifat massal diperlukan sebuah media. Media yang dapat mengakomodir semua itu adalah media massa. Menurut Effendi (1994. p. 24) “media massa memiliki kemampuan untuk menimbulkan keserempakan pada pihak khalayak dalam menerima pesan-pesan yang disebarkan”.

Media massa dapat dibagi menjadi dua yaitu media cetak dan media elektronik. Media penyapai pesan seperti televisi dan radio sangat penting bagi kehidupan mayarakat pada dewasa ini. Namun, pemberitaan di surat kabar juga mempunyai kelebihan yaitu mampu merekam atau dapat didokumentasikan, tidak demikan dengan televisi atau radio yang begitu dilihat, didengar, begitu juga hilang dari pendengaran dan penglihatan khalayak karena sifatnya yang sekilas. Sementara media cetak bisa dibaca kapan saja, walaupun tergantung pada periodisasi waktu terbit.

Media cetak sekarang ini berlomba-lomba untuk memberikan yang terbaik kepada para pembacanya, tentunya dengan memberikan berita yang akurat dan cepat. Karena isi berita media cetak yang memberi informasi, mempengaruhi masyarakat, tentunya hal ini akan berpengaruh kepada masyarakat pembaca itu sendiri, baik sikap, perilaku dan hal-hal lainnya. Hal ini juga dapat mencerminkan Sistem Komunikasi Indonesia (SKI). Sebagai contoh dalam kejadian di kota Sidoarjo mengenai lumpur lapindo yang diberitakan oleh berbagai media massa.

Kejadian dari lumpur lapindo, diinformasikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim ITB tentang sumber muasal tragedi semburan lumpur Lapindo adalah sama dengan yang pernah dilaporkan oleh pakar geologi Inggris, Richard Davis, dan juga pakar geologi Australia, Mark Tingay, yang menyimpulkan bahwa bencana lumpur di Sidoarjo adalah karena kegagalan PT Lapindo Brantas Inc dalam memperkuat lubang pengeboran, dan bukan karena efek gempa bumi Yogyakarta seperti diklaim Lapindo. Hal ini karena gempa yang berkekuatan 6,3 skala Richter tersebut getarannya hanya berkekuatan 2 skala Richter ketika terasa di Sidoarjo, sehingga tidak berefek besar dan bahkan hanya diibaratkan sebagai gelombang kecil di pinggir kolam.

Dan apa tanggapan pemerintah tentang temuan yang semakin menguat tersebut? "Pemerintah tidak bisa menjadikan laporan tersebut sebagai satu-satunya referensi. Pemerintah juga tidak bisa dipengaruhi oleh penelitan tersebut," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres seusai ditanya tanggapannya tentang temuan tersebut.

Dari dua peristiwa di atas, kalau kita kaitkan satu sama lain, akan menjadi sesuatu yang sangat menyentuh hati kita sebagai Bangsa yang konon penuh dengan empati. Penyelenggara pesta mewah yang tak lain adalah keluarga yang tersangkut dengan bencana Lapindo mendapat dukungan moral yang luar biasa dari para pemain sinetron kisah dunia nyata Negeri Indonesia. Karangan bunga yang berjejer panjang seolah menjadi pelibas spanduk-spanduk yang digelar demonstran penuntut keadilan atas bencana Lapindo. Kehadiran Wapres di pesta itu ibaratnya meniadakan luka batin warga Sidoarjo yang menjadi korban yang belum tertuntaskan. Dan kepastian kemewahan dan hingar bingar pesta mengonfirmasikan bagaimana rupa hati dan perasaan keluarga terpandang tersebut. Sebagai warga yang hanya mengedepankan sisi emosional saja dalam melihat penyelesaian kasus ini barangkali akan memberikan cap yang tidak simpatik kepada keluarga tersebut. Orang-orang seperti saya barangkali merasa tak heran apabila kasus itu tak segera terselesaikan karena kasus itu menyangkut kasus hati dan perasaan [disamping menyangkut material] sementara yang semestinya bertanggungjawab tidak memiliki hati dan perasaan [dan hanya memiliki materi duniawi saja].

Barangkali beberapa warga sudah terganti secara material, namun kadang kita lupa bahwa penyelesaian kasus Lapindo tidak semestinya berhenti di sisi fisik saja. Contoh yang paling kecil, kehilangan warga terhadap nilai-nilai histori yang mereka miliki di daerah tersebut juga memiliki ukuran tersendiri. Bagaimana mereka menyaksikan tanah makam keluarganya tertelan lumpur. Bagaimana jerih payah mereka seakan hilang. Bagaimana mereka tertekan secara mental ketika harus menjalani hidup di dalam barak pengungsian dalam rentang waktu yang panjang. Dan beberapa tinjauan psikologis lainnya.

Lumpur lapindo terus menyemburkan lumpur panas yang tak kunjung berhenti setelah lebih dari dua tahun. Volume semburan juga tetap stabil dengan perkiraan antara 100 – 150 ribu m3 perhari. Sementara, tidak ada satupun ahli yang bisa memprediksikan berapa lama semburan itu akan berlangsung.

Pada pertengahan 2007, BPLS dan Lapindo mengeluarkan data tabel perkiraan volume semburan dan luas area terdampak setelah 2 dan 3 tahun. Data tersebut memperkirakan bahwa luas area terdampak akan semakin meningkat seiring dengan terus keluarnya semburan (lihat tabel).

Tabel 1 Perkiraan volume dan luas area terdampak

Lama

Waktu

Area (ha)

Volume (m3)

Rate (m3/hari)

1 bulan

Juni 2006

111

1,117,282

50,785

2 bulan

Juli 2006

179

2,457,422

44,671

1 tahun

Mei 2007

628

37,324,748

111,042

1,5 tahun

Desember 2007

832

57,756,556

2 tahun

Juni 2008

960

78,077,323

2,5 tahun

Desember 2008

1252

98,398,098

3 tahun

Juni 2009

1393

118,607,813

Keterangan:

Perhitungan bulan pertama, kedua dan satu tahun didasarkan pada survey lapangan. Sedangkan perhitungan berikutnya didasarkan pada simulasi dengan menggunakan model komputer dengan asumsi tingkat semburan pada level perkiraan ini dibuat, yaitu Juni 2007.

Prediksi pakar dan perkiraan dari pemerintah sendiri justru disikapi dengan keluarnya kebijakan yang cukup aneh. Pada bulan April 2007, keluar Peraturan Presiden no 14/2007, yang mengatur tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sekaligus menetapkan apa yang disebut peta area terdampak. Peta ini seolah mengasumsikan bahwa semburan Lumpur sudah berhenti pada waktu Perpres dikeluarkan. Juga kawasan yang terdampak, sekaligus pengakuan warga yang tinggal di wilayah itu sebagai korban (sehingga bisa mendapat bantuan), tidak akan bertambah luas. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.


Area lumpur lapindo yang kian meluas

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim pakar dari beberapa negara, pada bulan Juni 2008, mengeluarkan kesimpulan yang sangat mengkhawatirkan. Tim yang dipimpin oleh Prof Richard Davies dari Durham University Inggris ini menemukan bahwa kawasan di seputar semburan, terus mengalami amblesan (subsidence). Dan dampak dari bencana ini ternyata terus meluas. Di lapangan, sampai saat ini ditemukan 99 titik semburan gas diluar kawasan yang sudah terendam. Bersamaan dengan keluarnya titik semburan gas baru dan amblesan disekitar lokasi, membawa berbagai dampak penurunan kualitas hidup bagi masyarakat yang masih tinggal di daerah tersebut.

Awal tahun 2008, Gubernur Jawa Timur membentuk sebuah tim pakar dari berbagai disiplin ilmu. Tim yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 188/158/KPTS/013/2008 bertujuan untuk melakukan kajian kelayakan permukiman akibat semburan Lumpur di Sidoarjo terhadap 9 desa di Kecamatan Porong dan Tanggulangin.

Aspek-aspek yang dikaji antara lain adalah:

1. Emisi semburan dan bubble gas

2. Pencemaran udara

3. Air sumur

4. Penurunan tanah

5. Kerusakan rumah dan bangunan

6. Keluhan kesehatan akibat pencemaran gas dan air serta ancaman banjir.

Hasilnya, sangat mencengangkan. Temuan sementara yang dipublikasikan pada akhir Mei 2008, tiga desa, yaitu Siring Barat, Jatirejo Barat dan Mindi dinilai kerusakannya sudah sangat parah. Bahkan dengan tegas tim menyebutkan bahwa penghuni desa-desa ini harus segera direlokasi.


Tabel 2 Hasil kajian untuk Desa Siring Barat

No.

KONDISI

HASIL SURVEY

KETERANGAN

1

Emisi semburan dan bubble

Hydrocarbon 115000-441200 ppm, Ambang batas 500 ppm

Sudah jauh melebihi ambang batas

2

Pencemaran udara

Hidrocarbon 2128-55000 ppm, Ambang batas 0,24 ppm

Sudah jauh melebihi ambang batas

3

Air sumur

Zat Pdt,Fe, Mn, Cl, Cd,

KMnO4>BM

Tidak layak untuk MCK

4

Penurunan tanah

60 – 100 m

Mengakibatkan kerusakan bangunan

5

Kerusakan yang dapat mengancam keamanan bagi para penghuninya

56 rumah dari 255 rumah yang ada, telah ditinggalkan oleh penghuninya

Yang dilihat adalah: kerusakan atap, dinding dan lantai

6

Keluhan terhadap pencemaran gas, pencemaran air, gangguan kesehatan dan ancaman banjir

Sesak nafas, mual, batuk, pusing, gatal-gatal.

Tidak layak huni Perlu segera dievakuasi

Walaupun bencana lumur lapindo yang menyebabkan banyak orang kehilangan kebahagiaan, keceriaan, rumah, harta benda, matapenjaharian dan lain-lain, yang kini hanya menjadi sebuah kenang-kenangan dan sejarah. Sementara di dunia lain, si penanggungjawab justru bergelimang dengan senyum yang senantiasa terkembang. Senyuman yang senantiasa terkembang tercermin ketika pernikahan Adinda-Ong digelar di Hotel Mulia. Kabar yang diterima Warta Kota menyebutkan, pesta pernikahan itu menggunakan jasa florist dan event designer tingkat dunia, Preston Bailey. Miliarder dunia Donald Trump juga pernah memakai jasa Bailey untuk sebuah pestanya. Bahkan, kabar yang beredar di milis-milis menyebutkan, pernikahan Adinda Bakrie akan dimeriahkan oleh penampilan musisi kelas dunia, yakni Sting (tentatif) dan grup vokal Il Divo.

Berita pernikahan itu pun mendapat respons beragam di milis-milis. Sebagian besar mengaitkan mewahnya pernikahan ini dengan penderitaan korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo. Pesta supermewah itu dinilai sangat kontras dengan penderitaan korban Lapindo.

B. Pertanyaan

Dari pernyataan di atas, bagaimana cara Bakri memnyelesaikan soal lumpur lapindo yang berkepanjangan?, Apakah peran media massa sebagai sarana informasi independent?, dan benarkah media massa hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu? Mengenai perikahan anaknya mengapa tidak mengalihkan semua pembiayaan pernikahannya untuk membangun semacam pusat rehabilitasi korban bencana Lapindo? Mengapa mereka tidak menyerukan kepada kolega untuk mewujudkan karangan bunga dalam bentuk uang dan disumbangkan kepada para korban Lapindo? Dan mengapa Yang Mulia Wakil Presiden Republik Indonesia dalam satu kesempatan memberikan statement yang jauh dari rasa menyejukkan?

C. Statement

Media massa yaitu: Koran, radio, televisi dan lain-lain adalah merupakan media yang berfungsi untuk memberikan informasi, entertainment dan education. Tapi pada dasarnya mengenai lumpur lapindo, seharusnya orang yang paling bertanggungjawab akan terjadinya semburan lumpur lapindo seharusnya menyelesaikannya dengan secara cepat sehingga masalah ini tidak berlarut-larut menjadi penderitaan masyarakat Porong, Sidoarjo. Demo yang dilkukan oleh masyarakat Sidoarjo di gedung pemerintahan telah dilakukakan, tapi harapan tidak terwujud juga.

Media massa dari pihak televisi Metro TV menggelar kontroversi korban lumpur panas Lapindo (milik keluarga Bakrie) melalui mata tayangan (yang sesungguhnya bagus) Kick Andy, pada waktu masa saat menjelang pemilihan ketua umum Partai Golkar. tinggal persoalannya adalah: kenapa kasus lumpur Lapindo dalam Kick Andy ditayangkan pada waktu menjelang pemilihan ketua umum Partai Golkar? Sesungguhnya sebgai salah satu media masa Merto TV harus memberikan informasi lebih awal, dan tidak hanya sekedar ada unsur politik saja.

Hal yang sama dilakukan TV One dengan tayangan berita perihal bursa kandidat petinggi Partai Golkar yang hanya menampilkan satu kandidat, yakni Aburizal Bakrie. Juga pemberitaan bahwa kasus lumpur Lapindo sudah mempunyai kekuatan hukum berupa penghentian penyidikan sebagaimana dilansir kepolisian setempat, sekaligus sebagai penegas keputusan pengadilan bahwa jebolnya permukaan bumi Sidoarjo oleh lumpur panas itu bukan karena salah urus, melainkan lantaran bencana alam. Pertanyaannya: apakah pemberitaan-pemberitaan tersebut berdasarkan investigasi yang profesional?

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa pemerintah terkesan gamang dalam menangani persoalan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah terkesan kurang bersemangat menuntut tanggung jawab ganti rugi kepada Lapindo — perusahaan yang mengeksplorasi sumur gas di sekitar pusat semburan lumpur dan masih memiliki afiliasi dengan kelompok usaha Bakrie. Sampai hari ini soal ganti rugi pembebasan tanah belum selesai.

Ringkasnya, sebagai salah satu media massa, baik media cetak dan media elektronik, sah-sah saja dalam membritakan sebuah informasi. Tapi, media massa harus menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat dengan akurat dan terpercaya. Sehingga, opini public terhadap dalam media massa akan sedikit banyak mempengaruhi tindakan pemeritah.

D. Teory

Dalam hal ini, teori dependensi efek komunikasi massa, yang mana teori ini dikembangkan oleh Sandra Ball-Rokeachdan Melvin L. DeFluer (1976), yang memfokuskan pada kondisi struktural suatu masyarakat yang mengatur kecenderungan terjadinya suatu efek media massa. Teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, diamana media massa diangap sebagai sistem informasi yang memiliki peran penting dalam proses memelihara, perubahan, dan konflik pada tataran masyarakat, kelompok, dan individu dalam aktivitas sosial. Secara ringkas kajian terhadap efek tersebut dapat dirumuskan dapat dirumuskan, yakni: Kognitif, Afektif, dan Behavioral.

Pertama, Efek kognitif adalah akibat yang timbul pada diri komunikan yang sifatnya informatif bagi dirinya. Dalam efek kognitif ini akan dibahas tentang bagaimana media massa dapat membantu khalayak dalam mempelajari informasi yang bermanfaat dan mengembangkan keterampilan kognitif. Melalui media massa, kita memperoleh informasi tentang benda, orang atau tempat yang belum pernah kita kunjungi secara langsung.

Seseorang mendapatkan informasi dari televisi, bahwa “Robot Gedek” mampu melakukan sodomi dengan anak laki-laki di bawah umur. Penonton televisi, yang asalnya tidak tahu menjadi tahu tentang peristiwa tersebut. Di sini pesan yang disampaikan oleh komunikator ditujukan kepada pikiran komunikan. Dengan kata lain, tujuan komunikator hanya berkisar pada upaya untuk memberitahu saja.

Menurut Mc. Luhan, media massa adalah perpanjangan alat indera kita (sense extention theory; teori perpanjangan alat indera). Dengan media massa kita memperoleh informasi tentang benda, orang atau tempat yang belum pernah kita lihat atau belum pernah kita kunjungi secara langsung. Realitas yang ditampilkan oleh media massa adalah relaitas yang sudah diseleksi. Kita cenderung memperoleh informasi tersebut semata-mata berdasarkan pada apa yang dilaporkan media massa. Televisi sering menyajikan adegan kekerasan, penonton televisi cenderung memandang dunia ini lebih keras, lebih tidak aman dan lebih mengerikan.

Kedua, Efek afektif ini kadarnya lebih tinggi daripada Efek Kognitif. Tujuan dari komunikasi massa bukan hanya sekedar memberitahu kepada khalayak agar menjadi tahu tentang sesuatu, tetapi lebih dari itu, setelah mengetahui informasi yang diterimanya, khalayak diharapkan dapat merasakannya. Sebagai contoh, setelah kita mendengar atau membaca informasi artis kawakan Roy Marten dipenjara karena kasus penyalah-gunaan narkoba, maka dalam diri kita akan muncul perasaan jengkel, iba, kasihan, atau bisa jadi, senang. Perasaan sebel, jengkel atau marah daat diartikan sebagai perasaan kesal terhadap perbuatan Roy Marten. Sedangkan perasaan senang adalah perasaan lega dari para pembenci artis dan kehidupan hura-hura yang senang atas tertangkapnya para public figure yang cenderung hidup hura-hura. Adapun rasa iba atau kasihan dapat juga diartikan sebagai keheranan khalayak mengapa dia melakukan perbuatan tersebut.

Ketiga, Efek behavioral merupakan akibat yang timbul pada diri khalayak dalam bentuk perilaku, tindakan atau kegiatan. Adegan kekerasan dalam televisi atau film akan menyebabkan orang menjadi beringas. Program acara memasak bersama Rudi Khaeruddin, misalnya, akan menyebabkan para ibu rumah tangga mengikuti resep-resep baru. Bahkan, kita pernah mendengar kabar seorang anak sekolah dasar yang mencontoh adegan gulat dari acara SmackDown yang mengakibatkan satu orang tewas akibat adegan gulat tersebut. Namun, dari semua informasi dari berbagai media tersebut tidak mempunyai efek yang sama.

E. Metodologi Penelitian

Penelitian yaitu suatu kegiatan atau proses sistematis untuk memcahkan masalah yang dilakukan dengan menerapkan metode ilmiah. Penelitian dibagi menjadi dua macam, yaitu: penelitian kuantitaif dan penelitan kualitatif. Jenis metodelogi penelitian yang saya gunakan dalam penelitan mengenai hal tersebut yakni, menggunakan studi kasus dan menggunakan penelitian dengan kuantitaif yang berupa data-data yang saya peroleh dari mengumpulkan data-data dari referensi bacaan dari berbagai literature. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh media massa dalam meliput dan memberikan informasi secara meluas terhadap permasalahan lumpur lapindo. Sehingga, pengaruh terhadap Sistem Komunikasi Indoesia (SKI) bisa kita lihat dari media massa, baik dari media cetak maupun media elektronik.

F. Analisis

Memang benar bahwa kasus Lapindo ini menyesakkan. Kasus yang tidak bisa dianggap remeh karena menenggelamkan wilayah seluas 894 ha, meliputi 10 desa dari 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo plus tergenangnya 1,5 km ruas jalan tol dan berbagai fasilitas umum, seperti, listrik, pipa gas, telepon dan PDAM, serta berbagai fasilitas umum dan sosial lainnya. Sudah lama kita tahu, bahwa persoalan ini ditangani oleh Pemerintah. Ketika kasus ini muncul Presiden SBY membentuk Timnas. Namun kinerja Timnas ini dicurigai sebagai pengalihan perkara, dari Lapindo Brantas, Inc ke tangan pemerintah. Banyak keberatan dengan Tim Nasional (Timnas) penanggulangan lumpur panas Sidoarjo, yang disahkan dengan Kepres No.13 tahun 2006. Mulai dari pengabaian tanggung jawab Lapindo, keterlambatan pembentukan hingga Kepres yang tidak menjabarkan secara rinci tugas Timnas.

Kelalaian Manusia vs Bencana Alam?

Saya tidak tahu apakah sejak awal JK memiliki pemikiran bahwa luapan lumpur Lapindo adalah kelalaian manusia. Dan apakah pada waktu itu pemerintah SBY-JK mengabaikan analisis para pakar drilling. Dan poin paling penting adalah siapa yang mengusulkan keluarnya Peraturan Presiden 14 tahun 2007?

Berdasarkan UU 23/1997, apabila bencana tersebut diakibatkan oleh kelalaian manusia (perusahaan PT Lapindo Brantas), maka PT Lapindo Brantas wajib menanggulangi semua biaya termasuk menghentikan luapan lumpur. Pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus pengawas usaha-usaha yang harus dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. Namun, pada waktu itu pemerintah SBY-JK tidak hanya melakukan pengawasan tapi lebih daripada itu. Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Per.Pres) 14 tahun 2007 secara langsung memaafkan kelalaian Lapindo namun disisi lain pemerintah memiskinkan anggaran APBN. Dalam Per.Pres 14/2007 pasal 1 ayat 2 pemerintah membentuk “Badan Penanggulangan bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil.“

Dalam konteks kelalaian manusia, maka mestinya bukan upaya penanggulangan tapi pengawasan penanggulangan. Dan bukan pula mengeluarkan ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun anggaran APBN untuk menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat kelalaian PT Lapindo Brantas. Berdasarkan pasal 34 UU 23/1997, maka PT Lapindo Brantas bertanggungjawab penuh untuk menutup semburan lumpur Lapindo. Namun, mengapa JK berinisiatif agar pemerintah yang mengambil alih tugas yang harusnya ditanggung oleh Lapindo Brantas. Perlu diingat bahwa UU 23/1997 pada umumnya sama dengan UU lingkungan hidup di negara lain.

Jika kita mengikuti hari-hari menjelang luapan Lumpur Lapindo pada pukul 5.00 WIB 29 Mei 2006, maka sudah sangat jelas bahwa adanya keangkuhan sekaligus kerakusan memakan perut bumi Sidoarjo yang dilakukan oleh sejumlah Pejabat Lapindo Brantas yang melanggar SOP.

1. 18 Mei 2006 : Dalam rapat teknis, Medco telah mengingatkan operator untuk memasang casing pada kedalaman 8.500 kaki untuk mengantisipasi potensi kebocoran sebelum pengeboran menembus formasi kujung sebagaimana disetujui dalam program pengeboran.

  1. 27 Mei 2006 : Sejumlah mekanik penambangan PT. Tiga Musim Masa Jaya (TMMJ), perusahaan subkontrak penambangan, semburan gas disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Semburan (blow out) lumpur mulai terjadi pada 27 Mei sekitar pukul 07.00. Saat itu lumpur buatan untuk melindungi mata bor sekaligus untuk memudahkan proses pengeboran (oil base mud) hilang atau loss. Sejak saat itu lokasi pengeboran langsung ditutup dengan Police Line dan aparat kepolisian dari Polsek Porong telah menutup jalan menuju area pengeboran.
  2. Ketika bor berada di kedalaman 9.000 kaki atau 2.743 meter dan akan diangkat untuk ganti rangkaian, tiba-tiba macet. Gas tak bisa keluar melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor, dan menekan ke samping, akhirnya keluar ke permukaan melalui rawa. “Sekitar pukul 05.00, lumpur dan gas akhirnya menyembur sekitar 100 meter dari sumur,” kata seorang mekanik.
  3. 28 Mei 2006 : Menurut para saksi mata di sekitar kejadian, semburan itu disertai suara keras dan ketinggiannya mencapai 15 meter. Seorang pekerja sudah merasakan ada kebocoran gas sejak 28 Mei 2009. Dia sudah menginformasikan kepada pimpinannya di Lapindo. Ia mengingatkan bahwa jika pengeboran diteruskan dapat mengakibatkan kebocoran, dan yang akan keluar adalah gas beracun yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran. Tetapi, pimpinannya tidak menghiraukan peringatan itu. Dia meminta agar pengeboran dilanjutkan.
  4. 5 Juni 2006 : Medco mengirimkan surat kepada Presdir Lapindo bahwa berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Medco terhadap insiden luapan lumpur, Lapindo sebagai operator telah melakukan kelalaian sebagaimana tertera dalam perjanjian Operasi Bersama Brantas.

Dengan diundangkannya Per.Pres 14 tahun 2007 [selanjutnya Per.Pres 48/2008], maka produk peraturan ini telah merugikan uang negara. Dalam kurun 3 tahun, 795 miliar APBN dikucurkan untuk membantu kelalaian pengeboran Lapindo selama 2007-2009. Rinciannya sebagai berikut : Rp 114 miliar pada 2007, Rp 513 miliar pada 2008, dan 168 miliar pada 2009. [LKPP 2007, LKPP 2008 dan UU APBN P 2009].

Inilah salah satu kebijakan yang sangat merugikan rakyat kecil dan disisi lain pemerintah memberi subsidi dana rakyat kepada Lapindo Brantas dengan mengabaikan makna komprehensif dari UU 23/1997. Bagaimana mungkin, SBY-JK menjadikan penanggulangan bencana oleh human error dijadikan sebagai bencana alam?

Selain itu, terbitnya Per.Pres 14/2007 cukup merugikan korban lumpur itu sendiri, serta secara tidak langsung menguntungkan citra sekaligus finansial Lapindo. Masyarakat hanya mendapat ganti rugi aset tanah dan rumah dari Lapindo. Kesehatan, pendidikan tidak teratasi. Dampak ekonomi dan infrastruktur harus menggunakan anggaran APBN. Belum sampai disitu, Pemerintah SBY-JK berkali-kali memberi kemudahan Lapindo Brantas dengan merubah kesepakatan antara pihak Lapindo Brantas dengan para korban. Setidak-tidaknya Lapindo melakukan 2 kali ingkar janji kesepakatan yang dibuat. Lalu, mereka berunding di Istana, lalu dilanggar lagi. Intinya rakyat korban lapindo yang rugi.

Membahas hal seperti ini, sangat menarik sekali, karena berkaitan dengan kelangsungan peran media massa bagi masyarakat luas terutama pemberitaan masyarakat Sidoarjo yang tak kunjung menemukan selesai. Hal yang mereka ketahui media massa adalah media yang independent dalam menyampaikan informasi, dan peran media massa dalam menyikapi realitas-realitas yang ada serta di sini terjadi kesenjangan berita.

G. Kesimpulan

Dari uraian di atas, bahwa benar, keberpihakan sebagian media massa mempunyai peran tidak independent dalam menyampaikan informasi. Hal ini pernah dilakukan televisi Fox, Amerika Serikat, ketika memberi tempat kepada Partai Republik maupun Partai Demokrat--kendati Fox berkecenderungan pada salah satunya. Itu dilakukan bukan semata demi asas fairness, keberimbangan, ketidakberpihakan, juga bukan demi memenuhi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran agar tidak ditegur komisi penyiaran, melainkan demi sebuah pencitraan, imaging, bahwa pemberitaannya terhitung kredibel.

Kini, terpulang pada TV One dan Metro TV, apakah keduanya semata akan menonjol-nonjolkan peran serba baik pemodalnya dalam bentuk narasi maupun visualisasi--sebagaimana dulu pernah begitu rajin dilakukan TVRI dengan memampangkan sosok Menteri Penerangan zaman Soeharto. Dengan begitu bertebarannya wajah Surya Paloh dan Aburizal Bakrie dalam setiap sudut layar kaca, jangan-jangan nanti malah muncul slogan cemooh semacam "hari-hari omong kosong" seperti yang terjadi pada Menteri Harmoko.

Ini merupakan perubahan peran dari media massa. Siapa yang berkusa, dia lah yang menang.

Referensi

- Ardianto, Elvinaro, dan Lukati Kumala, Siti Karlinah., Komunikasi Massa Suatu Pengantar, Bandung:Simbiosa Rektama Media, 2004.

- Rakhmat, Jalaluddin., Psikologi Komunikasi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.

- Emzir., Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

- Sumber informasi tentang Lapindo: Koran Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2008

- Http://gebraklapindo.wordpress.com

- Kompas.com

- Harian Tempo, Rabu 07 Oktober 2009

- Blog Tempo Interaktif

2 komentar:

  1. terimakasih infonya gan
    http://ramuantradisionalkita.com/pengobatan-tradisional-tumor-otak/

    BalasHapus
  2. Terima kasih untuk informasinya, sangat membantu :)
    http://goo.gl/sFOlCK
    http://goo.gl/lTbc2h

    BalasHapus