BAB I
Pendahuluan
Sistem komunikasi
Sesuai keberagamannya Indonesia merupakan Negara yang pling majemuk di Dunia, hal ini yang menyebabkan perlu adanya sistem komunikasi yang berbeda dengan Negara-negara lain, tentunya pola sistem yang diterapkan harus sesuai dengan kultur dan ciri khas dari bangsa yang paling majemuk, karena dengan pola sistem yang diterapkan tersebut menandakan Indonesia bukan hanya mempunyai integritas bangsa yang berwibawa di mata dunia, tetapi lebih dari itu Indonesia mempunyai sistem komunikasi yang diatur oleh UUD sebagai pola tetap yang berlandaskan ketentuan-ketentuan normatif sesuai ukuran Indonesia.
Makalah ini akan menjelaskan sistem komunikasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Komunikasi Sebagai Pola Tetap
Sebagai ilmu terapan (applied science), sistem komunikasi
Secara filosofis hakikat system adalah sifat keteraturan normative yang menempatkan fungsi nilai pada masing masing unsure. Apabila dalam system melekat suatu sisytem nilai tetentu, maka akan tampak suatu tatanan dalam suatu struktur tertentu yang tertsusun dari bagian-bagian atau unsure-unsur yang menunjukan pola tetap sebagai identitas pembeda terhadap system nilai lainnya.
System komunikasi
Sisytem komunikasi Indonesia yang berpola tetap diwujudkan oleh dua suasana kehidupan komunikasi, yaitu: suasana komunikasi dalam pemerintahan dan suasana komunikasi dalam masyarakat. Kedua suasana ini sangat saling tergantung dan saling mengikat dalam mencapai fungsi primer Negara. Suprastruktur komunikasi menunjukan suasana komunikasi yang ada dalam pemerintahan. Dalam kerangka loyalitas system maka suprastruktur komunikasi merupakan subsistem, yang dimaksud sub system yaitu lembaga-lembaga otoritas yang terdiri dari lembaga-lembaga Negara seperti MPR, lembaga negara, lembaga pemerintahan eksekutif seperti DPR, DPD, BPK, dan Ma. Sementara suasana komunikasi di dalam suatu Negara, masyarakat selalu dipengaruhi oleh sikap dan pandangan hidup bangsanya sekaligus memberikan bentuk bagi falsafah komunikasi yang dianut dalam proses interaksi antara orang yang terjadi di negara itu. Maka dengan nilai normatif itu tentunya akan dirasakan sesuai keberagaman bahasa pada masing-masing daerah dalam satu negara, akan tetapi sebagai pola tetap dalam system komunikasi, bahasa Indonesia haruslah dijadikan bahasa standar nasional yang normatif yang harus mampu digunakan dalam suasana komunikasi masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian kedua suasana komunikasi baik dalam pemerintahan ataupun dalam masyarakat sangat mengikat dalam mencapai fungsi frimer Negara, dikarnakan selain pemerintahan yang yang terus bertugas meningkatkan kreadibilitas bangsa, masyarakatpun ikut andil dalam hal ini, tentunya agar keberadaan system komunikasi di Indonesia sesuai cita Negara dan cita rakyatnya.
B. Fungsi Primer Sistem Komunikasi
Fungsi primer sistem komunikasi
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonenesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusun kemerdekaan kebangsaan Indonenesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia ".
Pernyataan yang terkandung didalam alinea ke-empat UUD 1945 itu memberikan arti bahwa fungsi, tujuan dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada" tersebut, yaitu suatu rumusan yang akhirnya dikenal dengan PANCASILA, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusvawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Sila-sila dari lima sila ("panca sila") tersebut menjadi acuan normatif bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala bentuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang pada dasarnya mengatur kehidupan manusia Indonesia secara horizontal yakni bagaimana berhubungan dengan sesama nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sudah berurat akar sejak zaman nenek moyang. Kristalisasi nilai inilah yang menjadi dasar negara, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Pada akhirnya rumusan tersbut memberikan dampak yang berdimensi ke dalam intranegara dan ke luar Negara. Di dalam mencapai fungsi primer Negara maka unsur-unsur Negara harus larut dan mengkristal dalam kesatuan dan persatuan. Konsep wawasan kebangsaan merupakan konsep integratif yang melihat bangsa
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas maka pemakalah menyimpulkan secara garis besar bahwa system komunikasi Indonesia sebenarnya ditentukan oleh normatif pedoman yang berlandaskan UUD 1945 sesuai dengan keberadaan suatu bangsa yang majemuk dan cita-cita Negara. maka rumusan sila-sila ("panca sila") tersebut menjadi acuan normatif bagi bangsa
Daftar Pustaka
Soemarno, A.P., dan Yani Royani, Sistem Komunikasi Indonesia, Jakarta:Universitas Terbuka, 2000.
Weh ....
BalasHapusKetemu di internet, pada akhirnya ...
panjang-panjang amat, di-stick aja bos... Biar loading nya gak berat...!
Mantap🖒
BalasHapustrimkasih..akhirnya bisa fapat referensi buat kerja tugas..keren
Sukses terus kak🤗
Mantap🖒
BalasHapustrimkasih..akhirnya bisa fapat referensi buat kerja tugas..keren
Sukses terus kak🤗