Sabtu, 21 November 2009

Resume Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan “

· Pendahuluan

Teologi, sebagaimana diketahui banyak kalangan agama, membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang ingin mendalami dan memyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari teologi yang terdapat dalam agama yang dianutnya. Mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman.

Di dalam tatanan istilah arab ajaran-ajaran dasar itu disebut Usul al Din dan buku yang membahas masalah-masalah teologi dalam Islam selalu diberi nama Kitab Usul al Din oleh para pengarangnya. Teologi dalam Islam disebut juga ‘ilm al-tauhid. Kata tauhid di sini mengandung arti satu atau esa dan keesaan dalam pandangan Islam, merupakan sifat yang terpenting diantara segala sifat-sifat Tuhan yang kemudian teologi Islam disebut juga ‘ilm al-kalam.

Resume matakuliah ilmu kalam yang dibimbing oleh Bapak Drs. S. Hamdani, MA adalah salah satu tugas wajib yang harus dikerjakan oleh para mahasiswa sebagai tugas untuk memenuhui Ujian Tengah Sememster (UTS) pada semester ganjil. Dalam kesempatan kali ini penulis akan meresume buku ilmu kalam yang berjudul “ Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan “ yang ditulis oleh Prof. Dr. Harun Nasution. Buku ini terdiri dari XV bab yang selanjutnya penulis resume dan susun sebagai berikut:

  • Pendahuluan
  • Bab I Sejarah Timbulnya Persoalan-persoalan Teologi Dalam Islam
  • Bab II Kaum Khawarij
  • Bab III Kaum Murji’ah
  • Bab IV Qadariah dan Jabariah
  • Bab V Kaum Mu’tazilah
  • Bab VI Ahli Sunnah dan Jama’ah
  • Bab VII Akal dan Wahyu
  • Bab VIII Fungsi Wahyu
  • Bab IX Free Will dan Predestination
  • Bab X Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
  • Bab XI Keadilan Tuhan
  • Bab XII Perbuatan-Perbuatan Tuhan
  • Bab XIII Sifat-Sifat Tuhan
  • Bab XIV Konsep Iman
  • Bab XV Kesimpulan
  • Bab XVI Saran dan Kritik

BAB I

SEJARAH TIMBULNYA PERSOALAN-PERSOALAN TEOLOGI DALAM ISLAM

Dalam agama Islam persoalan yang pertama-tama timbul adalah dalam bidang politik dan bukan dalam bidang teologi. Ketika Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan ajaran-ajaran Islam yang beliau terima dari Allah SWT di mekkah, kota ini mempunyai sistem kemasyarakatan yang terletak di bawah pimpinan suku bangsa Quraisy.

Dalam sejarah, selama di Mekkah Nabi Muhammad SAW hanya mempunyai fungsi sebagai kepala agama, dan tidak mempunyai fungsi sebagai kepala pemerintahaan, karena kekuasaan politik yang ada di sana belum dapat dijatuhkan pada waktu itu. Di Madinah sebaliknya, Nabi Muhammad SAW, di samping menjadi kepala agama juga menjadi kepala pemerintahan. Beliaulah yang mendirikan kekuasaan politik yang dipatuhi di kota ini.

Ketika beliau wafat tahun 632 M masyarakat Madinah sibuk memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai negara yang baru lahir itu, sehingga penguburan Nabi merupakan soal kedua bagi mereka. Timbulah masalah khilafah, soal pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara. Sebagai Nabi atau Rasul, Nabi tentu tidak dapat digantikan.

Sejarah meriwayatkan bahwa Abu Bakar-lah yang disetujui oleh masyarakat Islam pada waktu itu menjadi pengganti atau khalifah Nabi dalam mengepalai negara mereka. Kemudian Abu Bakar digantikan oleh ‘Umar Ibn al-Khattab oleh ‘Usman Ibn ‘Affan oleh Ali Ibn Tholib.

‘Usman termasuk dalam golongan pedagang Quraisy yang kaya. Kaum keluarganya terdiri dari orang aristokrat Mekkah yang karena pengalaman dagang mereka, mempunyai pengetahuan tentang administrasi. Pengetahuan mereka ini bermanfaat dalam memimpin administrasi daerah-daerah di luar Semenanjung Arabia yang bertambah banyak masuk ke bawah kekuasaan Islam. Ahli sejarah menggambarkan ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tidak sanggup menentang ambisi kaum keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu. Ia mengangkat mereka menjadi gubernur di daerah yang tunduk kepada kekuasaaan Islam. Gubernur-gubernur yang diangkat oleh ‘Umar Ibn al-Khattab, khalifah yang terkenal sebagai orang kuat dan tidak mementingkan kepentingan keluarganya, dijatuhkan oleh ‘Usman.

Tindakan-tindakan politik yang dijalankan ‘Usman ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Sahabat-sahabat Nabi yang pada mulanya menyokong ‘Usman, ketika melihat tindakan yang kurang tepat itu, mulai meninggalkan khalifah yang ketiga ini. Orang-orang yang semula ingin menjadi khalifah atau yang ingin calonnya menjadi khalifah mulai pula menanggukan di air keruh yang timbul pada waktu itu. Perasaan tidak senang muncul di daerah-darerah. Dari Mesir, sebagai reaksi dijatuhkannya ‘Umar Ibn al-‘As yang digantikan oleh Abdullah Ibn Sa’d Ibn Abi Sarah, salah satu kaum keluarga ‘Usman, sebagai Gubernur Mesir, lima ratus pemberontak kumpul dan kemudian bergerak ke Madinah. Perkembangan suasana di Madinah selanjutnya membawa kepada pembunuhan ‘Usman oleh pemuka-pemuka pemberontak dari Mesir ini.

Setelah ‘Usman wafat ‘Ali, sebagai calon terkuat menjadi khalifah yang keempat. Tetapi segera ini mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin menjadi khalifah, terutama Tolhah dan Subeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari ‘Aisyah. Tantangan dari ‘Aisyah, Talhah dan Zubeir ini dipatahkan ‘Ali dalam pertempuran yang terjadi di Irak tahun 656. Talhah dan Zubeir mati terbunuh dan ‘Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.

Pada masa khalifah ‘Ali dan sesudahnya, umat Islam pecah menjadi beberapa aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam Islam ialah aliran Khawarij, Murjiah, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturudiyah. Aliran-aliran Khawarij tidak, Murjiah dan Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah.

BAB II

KAUM KHAWARIJ

Kaum Khawarij adalah terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali Ibn Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap ‘Ali Ibn Thalib dalam menerima arbitase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khalifah dengan Mu’awiyah Ibn Sofyan.

Setelah memisahkan dari Ali mereka memilih ‘Abdullah Ibn Abi Wahb al-Rasidi menjadi imam mereka sebagai ganti dari ‘Ali Ibn Abi Talib. Dalam pertempuran dengan kekuatan ‘Ali mereka mengalami kekalaha besar, namun akhirnya seorang Khawarij bernama ‘Abd al-Rahman Ibn Muljam dapat membunuh ‘Ali.

Dalam masalah teologi khusus mengenai masalah kufr, kaum Khawarij yang pada umumnya terdiri dari orang orang-orang Arab Badawi berpendapat bahwa ‘Usman dan ‘Ali bagi mereka telah menjadi kafir, demikian pula halnya dengan Mu’awiyah, Amr Ibn al-‘As, Abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang mereka anggap telah melanggar ajaran-ajaran Islam.[1]

Menurut al-Syahrastani, mereka terpecah menjadi delapan belas subsekte,[2] dan menurut al-Baghdadi menjadi dua puluh subsekte.[3] Al-Asy’ari menyebut sebsekte-subsekte yang jumlahnya lebih besar lagi.[4]

Di sinilah letak penjelasannya, bagaimana mudahnya kaum Khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil serta dapat pula dimengerti tentang sikap mereka yang terus-menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada di zaman mereka.

o Al-Muhakkimah

Golongan Khawarij asli dan terdiri dari para pengikut ‘Ali, disebut goloongan Al-Muhakkimah. Berbuat zina dipandang sebagai salah satu dosa besar, maka menurut paham golongan ini orang yang mengerjakan zinah telah menjadi kafir dan keluar dari Islam. Begitu pula membunuh sesama manusia tanpa sebab yang sah adalah dosa besar.

o Al-Azariqah

Golongan yang dapat menyusun barisan baru dan besar lagi kuat setelah golongan al-Muhakkimah hancur adalah golongan Azariqah. Pengikut Azariqah menurut al-Baghdadi, berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Khalifah yang pertama kali mereka pilih adalah Nafi’.

Subsekte ini sifatnya lebih radikal dari al-Muhakkimah. Mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musyrik atau polytheist. Di dalam Islam kedua term tersebut merupakan dosa yang terbesar, lebih besar dari kufr.

Menurut paham subsekte yang ekstrim ini hanya merekalah yang sebenarnya orang Islam. Orang Islam yang di luar lingkungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi. Oleh karena itu kaum al-Azariqah, sebagai disebut Ibn al-Hazm, selalu mengadakan isti’rad yaitu bertanya tentang pendapat atau keyakinan seseorang.siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku Islam namun tidak termasuk golongan al-Azariqah, mereka bunuh.

o Al-Najdat

Nadjah, berlainan dengan kedua golongan di atas, berpendapat bahwa orang berdoasa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tak sepaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya apabila mengerjakan dosa besar, betul akan mendapat siksaan, tetapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan masuk surga.

Dalam kalangan al-Khawarij, golongan ini kelihatanya yang pertama membawa paham taqiah, yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang. Taqiah, menurut pendapat mereka bukan hanya dalam bentuk ucapan, tetapi juga dalam bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengeluarkan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukan bahwa pada lahirnya dia bukan orang Islam, tetapi pada hakikatnya dia menganut Islam.

o Al-‘Ajaridah

Kaum al-Jridah bersifat lebih lunak, karena menurut mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagai diajarkan oleh Nafi’ Ibn al-Azraq dan Nadjah, tetapi merupakan kebajikan.[5] Dengan demikian kaum ‘Adarijah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap menjadi kafir.

Selanjutnya kaum ‘Ajaridah ini mempunyai paham puritanisme. Surat Yusuf dalam al-Qur’an membawa cerita cinta dan al-Qur’an, sebagai kitab suci, kata merekan, tidak mungkin mengandung cerita cinta.

o Al-Sufriah

Pemimpin golongan ini ialah Ziad Ibn al-Asfar. Dalam paham mereka dekat dengan golongan al-Azariqah dan oleh karena itu juga merupakan golongan yang ekstrim dari yang lain, antara lain:

a) Taqiah hanya boleh dalam bentuk perbuatan dan tidak dalam bentuk perbuatan.

b) Untuk keamanan dirinya perempuan Islam boleh kawin dengan lelaki kafir, di daerah bukan Islam.[6]

o Al-Ibadiah

Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari ‘Abdullah Ibn Ibad, yang pada tahun 686M, memisahkan diri dari golongan al-Azariqah. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran berikut:

a) Orang Islam yang tak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tapi kafir.

b) Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid yang meng_Esa-kan Tuhan, tapi bukan mukmin dan bukan kafir al-Millah, yaitu kafir agama.

BAB III

KAUM MURJI’AH

Sebagaimana halnya dengan kaum Khawarij, kaum Murji’ah pada mulanya juga ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan khilafah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelah ‘Usman Ibn Affan mati terbunuh. Seperti telah dilihat kaum Khawarij, pada mulanya adalah penyokong ‘Ali, tapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena adanya perlawanan ini, penyokong-penyokong yang tetap setia kepadanya bertambah keras dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan satu golonganlain dalam Isalmyang dikenal dengan nama Syi’ah.

Kata Murji’ah berasal dari Aarj’a yang mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan kepada yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah. Oleh karena itu ada juga pendapat bahwa nama Murji’ah diberikan kepada golongan ini, bukan karena mereka menunda penentuan hokum terhadap orang Islam yang berbuat dosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat kudian dari iman, tapi karena memberi pengharapan bagi orang yang berbuat dosa besar untuk masuk surga.

Pada umumnya kaum Murji’ah dapat dibagi kedalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim.

Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali.

Salah satu tokoh besar kaum Murji’ah adalah Abu Hanifah. Di dalam hal ini Abu Hanifah memberi definisi iman sebagai berikut: iman adalah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, tentang Rasul-Rasul-Nya dan tentang segala apa yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian, iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang, dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman.

Namun menurut al-Asy’ariyah sendiri iman ialah pengaukuan dalam hati tentang keesaan Tuhan dan tentang kebenaran Rasul-Rasul serta segala apa yang mereka bawa. Mengucapkan dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang dari iman. Orang yang berdosa besar, jika meninggalkan dunia tanpa taubat, nasibnya terletak di tangan Tuhan. Ada kemungkinan Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya, dan ada pula kemungkinan Tuhan tidak akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya dan kemudian baru ia dimasukan ke dalam surga, karena tidak mungkin ia kekal tinggal dalam neraka.

Ringkasnya menurut uraian di atas orang yang berdosa besar bukanlah kafir, dan tidak kekal dalam neraka. Orang demikian adalah mukmin dan akhirnya akan masuk surga.

Selanjutnya, sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa golongan Murji’ah moderat, sebagai golongan yang berdiri sendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran mereka mengenai iman, kufr dan dosa besar masuk ke dalam aliran Ahli Sunnah dan Jama’ah. Adapun golongan Murji’ah ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang berdiri sendiri, tetapi dalam praktek masih terdapat sebagian umat Islam yang menjalankan ajaran-ajaran ekstrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’ah ekstrim.

BAB IV

QADARIAH DAN JABARIAH

Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia itu sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat Mahakuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Dari sini timbulah pertanyaan sampai dimanakah manusia sebagai ciptaan Tuhan, bergantung kepada kehendak dan kekuasan mutlak Tuhan dalam menetukan perjalanan hidup? Diberi Tuhankah manusia kemerdekaan dalam mengatur hidupnya? Ataukah manusia terikat sepenuhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan?

Dalam pandangan Qadariah menjawab pertanyan-pertanyaan di atas berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut paham Qadariah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuata-perbuatanya. Dengan demikian nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau qadar Tuhan. Dalam istilah inggrisnya paham ini dikenal dengan nama free will dan free act.

Sebaliknya pada kaum Jabariah. Manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menetukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam pada paham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Jadi nama jabariah berasal dari jabar yang mengandung arti memaksa dan dalam istilah inggrisnya disebut dengan fatalism atau predestination.

Aliran Qadariah berkembang dalam sejarah tidak diketahui pasti kapan paham ini timbul, tapi menurut keterangan para ahli ilmu teologi Islam, paham qadariah kelihatnnya ditumbulkan buat pertama kali oleh seorang yang bernama Ma’bad al-Juhani.menurut Ibn Nabatah Ma’bad al-Juhani bersama temannya yang bernama Ghalian al-Dimasqi mengambil paham ini dari seorang Kristen yang masuk Islam di Irak.

Sedangkan Jabariah, kelihatannya ditunjukan pertama kali dalam sejarah teologi Islam oleh al-Ja’d Ibn Dirham, tapi yang menyiarkannya adalah Jahm Ibn Safwan dari Khurasan.

Salah satu ayat-ayat yang boleh membawa kepada paham qadariah seperti:

“Tuhan tidak mengubah apa yang ada pada suatu bangsa, sehingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Al-Rafd: 11)

Selanjutnya, salah satu ayat-ayat yang membawa kepada paham jabariah, seperti:

”Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Saffat: 96)

BAB V

KAUM MU’TAZILAH

Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “ kaum rasionalis Islam.”

Ada salah satu keterangan bahwa asal usul kaum aum Mu’tazilah berawal dari peristiwa yang terjadi diantara Wasil Ibn ’Ata’ serta temannya ’Amr Ibn ’Ubaid dan Hasan al-Basri di Masjid Basrah. Pada suatu hari datang seorang bertanya mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Sebagaimana yang diketahui orang Khawarij memandang mereka kafir sedangkan kaum Murji’ah memandang mereka mukmin. Ketika Hasan al-Basir masih berpikir, Wasil mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan: ”Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukanlah kafir, tetapi mengambil posisi diantara keduanya; tidak mukmin dan tidak kafir.” kemudian ia berdiri dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri pergi ke tempat lain di masjid; di sana ia mengulangai pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan: ” Wasil menjuh diri dari kita (i’tazala’ ana).” Dengan demikian ia berserta teman-temannya,kata al-Sayahrastani, disebut kaum Mu’tazilah.

Kata Mu’tazilah berasal dari ”i’tazala” dan ”al-Mu’tazilah” telah dipakai kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri, dalam arti golongan yang tidak mau turut campur dalam pertikain politik yang ada di zaman mereka.

Dari uraian-uraian di atas dapat diketahui bahwa orang pertam membina aliran Mu’tazilah adalah Wasil Ibn ’Ata’. Sebagai dikatakan al-Mas’udi, ia adalah, syeikh al-Mu’tazilah wa qadil muha, yaitu kepala dan Mu’tazilah yang tertua. Ia lahir tahun 81 H di Madinah dan meninggal tahun 131 H. Di sana ia belajar pada Abu Hasyim ’Abdullah Ibn Muhammad Ibn al-Hanafiah, kemudian pindah ke Basrah dan belajar kepada Hasan al-Basri.

Dua ajaran yang ditinggal oleh Wasil yaitu posisi menengah dan peniadaan sifat-sifat Tuhan, kemudian merupakan bagian integral dari al-Ushul al-Khamasah atau pancasila Mu’tazilah. Ketiga sila lainnya adalah al-’adl; keadialn tuhan, al-wa’ad wa al wa’id, janji baik dan ancaman dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ’an al-munkar, memrintahkan orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat wajib dijalankan kalau perlu dengan kekerasan. Adapun tokoh-tokoh lain dari Mu’tazilah yaitu Bisyr Ibn Sa’id, Abu ’Usman al-Za’farani, Abu al-Huzail al-’Allaf dan Bisyr Ibn Mu’tamar.

Menurut al-Khayyat, orang yang diakaui menjadi pengikut atau penganut Mu’tazilah, hanyalah orang yang mengakui dan menerima kelima dasar yang telah disebut di atas. Orang yang menerima hanya sebagian dari dasar-dasar tersebut tidak dapat dipandang sebagai orang Mu’tazilah. Al-Ushul al-Khamasah, sebai dikemukakan oleh pemuka-pemuka Mu’tazilah sendiri, diberi urutan menurut pentingnya kedudukan tiap dasar, sebagai berikut.

Al-Tawhid, al-’Adl, al-Wa’ad wa al-Wa’id, al-Manzilah bain al-Manzilatain dan al-’Amr bi al-Ma’ruf wa alNahy ’an al-Munkar.

Demikianlah uraian sekedarnya tentang pemuka-pemuka kaum Mu’tazilah, pendapat-pendapat mereka dan ajaran-ajaran dasar Mu’tazilah.

BAB VI

AHLI SUNNAH DAN JAMA’AH

Term ahli Sunnah dan Jama’ah ini timbul sebagai reaksi terhadap paham golongan-golongan Mu’tazilah yang telah dijelaskan sebelumnya dan terhadap sikap mereka yang menyiarkan ajaran-ajaran itu. Mulai dari Wasil, usaha-usah telah dijalankan untuk menyebar ajaran-ajaran itu, di samping usaha-usaha yang dijalankan dalam menentang serangan musuh-musuh Islam.

Puncak kejayaan kaum Mu’tazilah pada waktu itu ialah pada masa khalifah setelah al-Ma’mun di tahun 827 M mengakui Mu’tazilah sebagai madzhab resmi yang dianut oleh negara.

Pada hakikatnya kaum Mu’tazilah tidak begitu banyak berpegang pada sunnah atau tradisi, bukan karena mereka tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, tapi mereka ragu akan keoriginilan hadits-hadits yang mengandung sunnah atau tradisi itu. Oleh karena itu mereka dapat dipandang sebgai golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah.

Mungkin dari sinilah yang menimbulkan term ahli Sunnah dan jama’ah, yaitu golongan yang berpegang pada sunnah lagi merupakan mayoritas, sebagai lawan dari golongan Mu’tazilah yang bersifat minoritas dan tidak kuat berpegang pada sunnah.

Bagaimanapun, yang dimaksud dengan Ahli Sunnah dan Jama’ah di dalam lapangan teologi Islam adalah kaum Asy’ariyah dan kaum Maturidi. Walaupun al-Asy’ari sendiri telah telah puluhan tahun menganut paham Mu’tazilah, akhirnya meninggalkan ajaran Mu’tazilah.

Tokoh-tokoh dalam golongan Asy’riaah diantaranya, Abu Hamid al-Ghazali, al-Juwani, al-Baqillani, dll.

Adapun ajaran-ajaran al-Asy’ari sendiri dapat diketahui dari buku-buku yang ditulisnya, terutama dari kitab al-Luma’ Fi al-Rad ’ala Ahl al-Ziagh wa al-Bida’ dan al-Ibanah ’an Ushul al-Dianah di damping buku-buku yang ditulis oleh para pengikutnya. Sebagai penentang Mu’tazilah, sudah tentia ia berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat. Mustahil kata al-Asy’ari Tuhan mengetahui dengan zat-nya, karena dengan demikian zat-Nya adalah pengetahuan dan Tuhan sendiri adalah pengetahuan. Tuhan bukan pengetahuan (ilm) tetapi Yang Mengetahui (’Alim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukalah zat-Nya. Demikian pula dengan sifat-sifat seperti sifat hidup, berkuasa, mendenganr dan melihat.

o Aliran Maturudiah

Abu Mansur Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Maturidi lahir di Samarkand pada pertengan kedua dari abad ke sembilan Masehi dan meninggal di tahun 944 M. Tidak banyak diketahui mengenai riwayat hidupnya. Ia adalah pengikut Abu H nifah dan faham-faham teologinya banyak banyak persamaannya dengan faham-faham yang dimajukan Abu Hanifah. Sistem pemikiran teologi yang ditimbulkan Abu Mansur termasuk dalam golongan teologi Ahli Sunnah dan Jama’ah dan dikenal dengan nama al-Maturudiah.

Literatur mengenai ajaran-ajaran Abu Mansur dan aliran al-Maturudiah tidak sebanyak literatur mengenai ajaran-ajaran Asy’ariah. Buku-buku yang banyak membahas tentang sekte-sekte seprti buku-buku al-Syahrastani, Ibn Hazm, al-Baghdadi dan lain-lain tidak memuat keterangan-keterangan tentang al-Maturidi atau pengikut-pengikutnya. Karangan-karangan al-Maturidi sendiri belum dicetak dan tetap dalam bentuk MSS (Makhtutat). Diantaranya yaitu, Kitab al-Tauhid, Risalah Fil al-‘Aqa’id, Syarh al-Fiqh al-Akbar, Usul al-Din (dikarang oleh pengikutnya) dan Kitab Ta’wil al-Qur’an.

Al-Maturudi banyak memakai akal dalam sistem teologinya. Oleh karena itu antara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh al-Asy’ari terdapat perbedaan, keduanya timbul sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah.

Salah satu perbedaan tersebut adalah mengenai soal al-wa’ad wa al-wa’id al-Maturidi sefaham dengan Mu’tazilah. Janji-janji dan ancaman-ancaman Tuhan, tak boleh mesti terjadi kelak. Dan juga dalam soal anthropomorphisme al-Maturudi sealiran dengan Mu’tazilah. Ia tidak sependapat dengan al-Asy’ari bahwa ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai bentuk jasmani tidak dapat diberi interprestasi atau ta’wil. Menurut pendapatnya tangan, wajah dan sebagainya mesti diberi arti majazi atau kiasan. Dalam aliran al-Maturidi sendiri terdapat dua golongan: golongan samarkand yaitu pengikut-pengikut al-Maturidi sendiri dan golongan Bukhara yaitu pengikut-pengikut al-Bazdawi.

Aliran al-Maturudiah banyak dianut oleh umat Islam yang memakai mazhab Hanafi.

BAB VII

AKAL DAN WAHYU

Teologi sebagai ilmu yang membahas soal ketuhanan dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan, memakai akal dan wahyu dalam memperoleh pengetahuan dalam soal tersebut. Akal, sebagai daya pikir yang ada dalam diri manusia, berusah keras untuk sampai kepada diri Tuhan, dan wahyu sebagai pengkhabaran dari alam metafisika turun kepada manusia dengan keterangan-keterangan tentang Tuhan dan kewajiban kewajiban manusia kepada Tuhan.

Kalau kita selidiki buku-buku klasik tentang ilmu kalam akan kita jumpai bahwa persoalan kekuasaan akal dan fungsi wahyu ini dihubungkan dengan dua masalah pokok yang masing-masing bercabang dua. Masalah pertama ialah soal mengenai mengetahi Tuhan dan masalah kedua mengenai baik dan jahat. Masalah pertama bercabang menjadi dua yaitu mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan yang dalam istilah Arab disebut Husul ma’rifah Allah dan wujud ma’rifah Allah. Kedua cabang dari masalah kedua ialah: mengetahui baik dan jahat, dan kewajiban mengerjakan perbuatan baik dan kewajiban menjauhi perbuatan jahat atau ma;rifah al-husn wa al-qubh dan wujub i’tinaq al-hasan wa ijtinab al-qabih, yang juga disebut juga al-tahsin w al-taqbih.

Polemik yang terjadi antara aliran-aliran teologi Islam yang bersangkutan ialah: yang manakah di antara keempat masalah yang dapat diperoleh melalui akal dan yang mana melalui wahyu? Masing-masing aliran memberi jawaban-jawaban yang berlainan.

Menurut kaum Mu’tazilah segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantaraan akal, dan kewajiban-kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Dengan demikian berterima kasih kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu adalah wajib, baik dan jahat wajib diketahui melalui akal dan demikian pula mengerjakan yang baik dan menjauhi yang jahat adalah pula wajib.

Dari aliran Asy’ariah, al-Asy’ari sendiri menolak sebagian besar pendapat dari Mu’tazilah di atas. Dalam pendapatnya segala kewajiban manusia hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tidak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia. Betul akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi wahyulah yang mewajibkan orang mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya. Juga dengan wahyulah dapat diketahui bahwa yang patuh kepada Tuhan akan memperoleh upah dan yang tidak patuh kepada-Nya akan mendapat hukuman.

Al-Maturidi, bertentangan dengan pendirian Asy’ariah tetapi sepaham dengan Mu’tazilah, juga berpendapat bahwa akal dapat mengetahui kewajiban manusia berterima kasih kepada Tuhan. Hal ini dapat diketahui dari keterangan al-Bazdawi berikut:

” Percaya kepada Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya sebelum ada wahyu adalah wajib dalam paham Mu’tazilah....al-Syaikh Abu Mansur al-Maturidi dalam hal in sefaham dengan Mu’tazilah. Demikian jugalah umumnya ulam Samarkand dan sebagian dari alaim ulama Irak.”

Dari golongan Maturudiah Bukhara berpendapat bahwa akal dapat sampai kepada sebab kewajiban mengetahui Tuhan mengandung arti bahwa bagi mereka akal tidak hanya sampai kepada pengetahuan adanya Tuhan, tetapi juga kepada sifat terpujinya pengetahuan demikian. Untuk mengetahui diwajibkannya sesuatu perbuatan seseorang harus terlebih dahulu mengetahui sifat terpujinya perbuatan itu. Aliran ini lebih besar kepada akal dari pada Asy’ariah.

Dapat disimpulkan bahwa Mu’tazilah memberikan daya besar kepada akal. Maturudiah samarkand memberikan daya kurang besar dari Mu’tazilah, tetapi lebih besar daripada Maturudiah Bukhara. Di antara semua aliran itu, Asy’riahlah yang memberikan daya terkecil kepada akal.

BAB VIII

FUNGSI WAHYU

Pertanyaan apa tentang perlunya wahyu tentu banyak dihadapka kepada kaum Mu’tazilah. Sebagaimana telah disinggung di atas dalam system teologi mereka, wahyu tidak mempunya fungsi apa-apa dalam soal keempat masalah yang menjadi bahan kotroversi dalam teologi Islam.

Untuk mengetahui Tuhan dan sifat-sifat-Nya, wahyu dalam pendapat Mu’tazilah tidak mempuyai fungsi apa-apa, untuk mengetahui cara memuja dan menyembah Tuhan, wahyu diperluakan. Akal betul dapat mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, tetapi wahyulah yang menerangkan kepada manusia cara yang tepat menyembah Tuhan.

Bagi kaum Mu’tazilah, tidak semua yang baik dan semua yang buruk dapat diketahui akal. Untuk mengetahui itu, akal memerlukan pertolongan wahyu. Wahyu dengan demikian menyempurnakan pengetahuan akal tentang baik dan buruk. Bukan hanya itu, bagi kaum Mu’tazilah wahyu mempunyai fungsi memberi penjelasan tentang perincian hukuman dan upah yang akan diterima manusia di akhirat. Kiranya dapat disimpulkan bahwa wahyu bagi kaum Mu’tazilah mempunyai fungsi konfirmasi, dan informasi, memperkuat apa-apa yang telah diketahui akal dan menerangkan apa-apa yang belum dikethui akal, dan dengan demikian menyempurnakan pengetahuan yang telah diperoleh akal.

Dalam pandangan kaum Asy’ariah, karena akal hanya dapat mengetahui adanya Tuhan saja, maka wahyu mempunyai kedudukan penting. Manusia mengetahui baik dan buruk dan mengetahui kewajiban-kewajibannya hanya karena turunnya wahyu. Dengan demikian jika sekiranya wahyu tidak ada, manusia tidak akan tahu kewajiban-kewajibannya.

Adapun aliran Maturidiah, wahyu bagi cabang Samarkand mempunyai fungsi yang lebih kurang daripada wahyu dalam paham Bukhara. Wahyu bagi golongan pertama perlu hanya untuk mengetahui kewajiban tentang baik dan buruk. Sedangkan dalam pendapat golongan kedua, wahyu perlu untuk mengetahui kewajiban-kewajiban manusia.

Lebih tegasnya, manusia dalam aliran Mu’tazilah, dipandang berkuasa dan merdeka sedangkan manusia dalam pandangan Asy’ariah dipandang lemah dan jauh kurang merdeka. Di dalam aliran Maturidiah manusia mempunyai kedudukan menengah diantara manusia dalam pandangan kaum Mu’tazilah dan kaum Asy’ariah. Dalam pada itu manusia dalam pandangan cabang Samarkand lebih berkuasa dan merdeka daripada manusia dalam pandangan cabang Bukhara.

BAB IX

FREE WILL DAN PREDESTINATION

Karena dalam sistem teologi mereka manusia dipandang mempunyai daya yang besar lagi bebas, sudah barang tentu kaum Mu’tazilah menganut paham qadariah dan free will. Dan memang mereka disebut juga kaum Qadariah. Ada pula keterangan-keterangan dan tulisan-tulisan para pemuka Mu’tazilah banyak mengandung paham kebebasan dan berkuasanya manusia atas perbuatan-perbuatannya.

Dari sudah jelas bahwa bagi kaum Mu’tazilah, daya manusialah dan bukan daya Tuhan yang mewujudkan perbuatan manusia.

Sedangka bagi kaum Asy’riah, di sini, karena manusia dipandang lemah, paham qadariah tidak terdapat. Kaum Asy’riah dalam hal ini dekat dengan kaum Jabariah daripada kepada kaum Mu’tazilah. Manusia dalam kelemahannya banyak bergantung kepada kehendak dan kekuasaan Tuhan.

Ada perbedaan persepsi diantara paham teologi Islam menegenai “kemuan dan daya untuk berbuat.” Kaum Asy’riah berpenapat bahwa kemuan dan daya berbuat adalah kemauan dan daya Tuhan dan perbuatan itu sendiri (perbuatan Tuhan bukan perbuatan manusia). Sedangkan menurut paham al-maturidi menyebut daya yang diciptakan, tetapi tidak ia jelaskan apakah daya itu daya manusia, sepeti dijelaskan Mu’tazilah.

BAB X

KEKUASAAN DAN KEHENDAK MUTLAK TUHAN

Sebagai akibat dari perbedaan paham yang terdapat pada aliran-aliran teologi Islam mengenai soal kekuatan akal, fungsi wahyu dan kebebasan serta kekuasaan manusia atas kehendak dan perbuatannya, terdapat pula perbedaan paham tentang kekuasaan dan kehenaak mutlak Tuhan.

Dalam menjelasakan kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan ini, al- Asy’ari menulis dalam Al-Ibanah bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapa pun, di atas Tuhan tidak ada suatu zat lain yang dapat membuat hokum dan dapat menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat. Tuhan bersifat absolute dalam kehendak dan kekuasaan-Nya.

Berlainan dengan paham Asy’ariah in, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifatmutlak lagi. Seperti terkandung dalam uraian Nadir, kekuasaan mutlak Tuhan telah dibatasi oleh kebebasan yang menurut paham Mu’tazilah, telah diberikan kepada manusia dalam menentuka kemauandan perbuatan.

Adapun kaum Maturidi, golongan Bukhara menganut pendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Sedangkan dalam golongan Maturidi Samarkand, tidak sekeras golongan Bukhara dalam mempertahankan kemutlakan kekuasaan Tuhan, tetapi tidak pula memberikan batasan sebanyak batasan yang diberikan Mu’tazilah bagi kekuasaan mutlak Tuhan.

BAB XI

KEADILAN TUHAN

Paham keadilan Tuhan banyak tergantung pada paham kebebasan manusia dan paham sebaliknya, yaitu kekuasaan mutlak Tuhan.

Kaum Mu’tazilah karena percaya kepada kekuatan akal, dan kemerdekaan serta kebebasan manusia, mempunya tendesi untuk meninjau wujud ini dari rasio dan kepentingan manusia. Kemudain kaum Mu’tazilah berkeyakinan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk tertinggi, dan oleh karena itu mereka mempunyai kecenderungan untuk melihat segala-galanya dari sudut kepentingan manusia.

Kaum Asy’ariah, karena percaya pada mutlaknya kekuasan Tuhan, mempunyai tendesi yang sebaliknya. Mereka menolak paham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan-perbuatan-Nya. Bagi mereka perbuatan-perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan, tujuan yang berarti sebab yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu.

Dalam hal ini, kaum Maturidiah golongan Bukhara mempunyai sikap yang sama dengan kaum Asy’ariah. Sedangkan kaum Maturidiah golongan samarkand, karena menganut paham free will dan free act, serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlak Tuhan, dalam hal ini posisi yang lebih dekat kepada kaum Mu’tazilah daripada kaum Asy’ariah. Tetapi tendesi golongan ini untuk meninjau wuju dari sudut kepentingan lebih kecil dari tendesi kaum Mu’tazilah.

BAB XII

PERBUATAN-PERBUATAN TUHAN

  1. Kewajiban-kewajiban Tuhan kepada manusia

Sebagaimana dilihat dari uraian tentang kekuasaan mutlak dan keadilan Tuhan, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap manusia. Kewajiban itu dapat disimpulkan dalam satu kewajiban, yaitu kewajiban berbuat baik dan terbaik bagi manusia.

Bagi kaum Asy’ariah, paham Tuhan mempunyai kewajiban tidak dapat diterima, karena hal itu bertentangan dengan paham kekuasan dan kehendak mutlak Tuhan yang mereka anut. Sedangkan kaum Maturidiah golongan Bukhara sepaham dengan kaum Asy’ariah tentang tiak adanya kewajiban-kewajiban bagi Tuhan.

  1. Berbuat baik dan terbaik

Berbuat baik dan terbaik bagi manusia dalam bahasa Arab disebut al-salah wa al-aslah. Yang dimaksud di sini ialah kewajiban Tuhan berbuat baik bahkan yang terbaik bagi manusia. Hal ini memang merupakan salah satu keyakinan yang penting bagi kaum Mu’tazilah.

Bagi kaum Asy’ariah beserta kedua dari golongan Maturidiah tidak sepaham dengan kaum Mu’tazilah dalam hal ini.

  1. Beban di luar kemampuan manusia

Memberi beban di luar kemampuan manusia adalah bertentangan dengan paham berbuat baik dan terbaik. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah tidak dapat menerima paham bahwa Tuhan dapat memberikan kepada manusia beban yang tidak dapat dipikul.

Kaum Asy’ariah karena percaya kepada kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban apa-apa, dapat menrima paham pemberian beban yang di luar kemampuan manusia ini.

Kaum Maturidiah golongan Bukhara sependapat dengan kaum Asy’ariah dalam soal kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Sedangkan dari golongan Samarkand mengambil posisi yang dekat dengan kaum kaum Mu’tazilah.

  1. Pengiriman Rasul-rasul

Bagi kaum Mu’tazilah pengiriman Rasul-rasul sebenarnya tidak begitu penting. Sebagaimana telah dilihat dalam pembahasan-pembahasan tentang wahyu. Tapi bagi kaum Asy’ariah, pengiriman rasul-rasul dalam teologi mereka mempunyai arti penting menolak sifat wajibnyapengiriman demikain, karena hal itu bertentangan dengan keyakinan mereka bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban apa-apa terhadap manusia.

Adapun tentang pendapat golongan Bukhara sepaham dengan kaum Asy’ariah, sedangkan golongan Samarkand sepaham dengan kaum Mu’tazilah.

  1. Janji dan ancaman

Bagi kaum Mu’tazilah janji dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan. Sedangkan bagi kaum Asy’ariah Tuhan tidak mempunyai kewajiban menepati janji dan menjalankan ancaman yang tersebut dalam al-Qur’an dan Hadits.

Kaum Maturidiah golongan Bukhara dalam hal ini berpendapat bahwa “tidak mungkin Tuhan melanggar janji­-Nya untuk memberi upah kepada orang yang berbuat baik, tetapi sebaliknya buka tidak mungkin Tuhan membatalkan ancaman untuk memberi hukuman kepada orang yang jahat. Sedangkan golongan Samarkand dalam hal ini mempunyai pendapat yang sama dengan kaum Mu’tazilah.

BAB XIII

SIFAT-SIFAT TUHAN

· Sifat Tuhan pada umumnya

Bagi kaum Mu’tazilah, berpenapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, sedangkan kaum Asy’ariah dan golongan Bukhara berpendapat dan mengakui bahwa Tuhan mempunyai sifat.

Golongan Samarkand dalam hal ini kelihatannya tidak sepaham dengan kaum Mu’tazilah karena al-Maturidi mengatakan bahwa sifat bukanlah Tuhan tetapi pula tidak lain dari Tuhan.

· Anthropomorphisme

Karena Tuhan bersifat immateri, tidaklah dapat dikatakan bahwa Tuhan mepunyai sifat-sifat jasmani. Kaum Mu’tazilah yang berpegang pada kekuatan akal, menganut paham ini. Sedangkan bagi kaum Asy’ariah tidak menerima anthropomorphisme dalam arti bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat jasmani yang sama dengan sifat-sifat jasmani manusia.

Dalam hal ini Maturidiah golongan Bukhara tidak sepaham dengan kaum Asy’ariah.

· Melihat Tuhan

Logika mengatakan bahwa Tuhan, karena bersifat immateri, tidak dapat dilihat dengan mata kepala. Sedangkan bagi kaum Asy’ariah, sebaliknya, berpendapat bahwa Tuhan akan dapat dilihat oleh manusia dengan mata kepala di akhirat nanti.

Kaum Maturidiah dengan kedua golongannya sepaham dalam hal ini dengan kaum Asy’ariah.

· Sabda Tuhan

Kaum Mu’tazilah menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa sabda bukanlah sifat tetapi perbuatan Tuhan. Sedangkan kaum Asy’ariah berpegang keras bahwa sabda adalah sifat, dan sebagai sifat Tuhan mestilah kekal.

Kaum Maturidiah dengan kedua golongannya sependapat dengan kaum Asy’ariah bahwa sabda Tuhan atau al-Qur’an adalah kekal.

BAB XIV

KONSEP IMAN

Dalam pandangan kaum Asy’ariah, dengan keyakinan mereka bahwa akal manusia tidak bisa sampai kepada kewajiban mengetahui Tuhan, iman tidak bisa merupakan ma’rifah atau ‘amal. Selanjutnya iman bagi kaum Asy’ariah adalah tasdiq, dan batasan iman adalah al-tasdiq bi Allah (menerima sebagai kabar adanya Tuhan). Sedangkan pandangan kaum AMu’tazilah iman bukanlah tasdiq, dan ma’rifah. Tapi ‘amal yang timbul sebagai akibat mengetahui dari Tuhan. Dan iman dalam arti mengetahui pin belumlah cukup.

Kaum Maturudiah dari golongan Bukhara mempunyai paham yang sama dalam hal ini dengan kaum Asy’ariah. Sedangkan menurut golongan Samarkand iman mestilah harus lebih dari tasdiq, yaitu ma’rifah atau ‘amal.

BAB XV

KESIMPULAN

Dari uraian di atas, mulai dari bab kesatu sampai bab keempat belas dapat disimpulkan bahwa semua aliran teologi dalam Islam, baik dari golongan Mu’tazilah, Asy’ariah, Maturidiah semuanya sama-sama menggunakan akal dalam penyelesaian persoalan-persoalan teologi yang timbul dikalangan umat Islam. Perbedaan yang terdapat diantara mereka adalah perbedaan dalam derajat kekuatan yanag diberikan kepada akal. Kalau Mu’tazilah mempunyai pendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat dan sebaliknya Asy’ariah berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang lemah.

Kesemua aliran-aliran yang ada berpegang kepada wahyu. Tapi dalam hal ini perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara aliran-aliran itu hanyalah perbedaan dalam interprestasi mengenai teks ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits. Hal ini tidak ubahnya dengan adanya interprestasi maka lahirlah mazhab-mazhab yang dikenal seperti yang dikenal sekarang, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali dan mazahb Maliki.

Pada hakikatnya semua aliran tersebut, tidaklah keluar dari Islam, tetapi tetap dalam Islam.Dengan demikian tiap orang Islam bebas memilih salah satu dari aliran-aliran teologi tersebut, yaitu aliran mana sesuai dengan jiwa dan pendapatnya.

BAB XVI

SARAN DAN KRITIK

v Saran

- Seharusnya buku ini menceritakan penuh atau lengkap tentang aliran-aliran tersebut, baik dari sejarah, tokoh, ajaran dan lain sebagainya.

- Lebih bagus penulis buku ini melengkapi aliran-aliran kecil yang yang belum tertulis dengan lebih lengkap karena dilihat dari isi buku ini banyak menceriyakan aliran yang besar.

v Kritik

- buku ini terlalu banyak menceritakan kaum Mu’tazilah sedangkan aliran yang lain tidak selengkap Mu’tazilah

- kurang lengkapnya keteranga-ketarangan aliran yang lain yang belum terungakap dalam segi ajaran dan sejarahnya.



[1] Lebih lanjut mengenai Khawarij tentang khalifah yang empat, lihat Maqalat, 1/189.

[2] Al-Milal wa al-Nihal (selanjutnya disebut al-Mila), Mustafa al-Babi al-Halabi, kairo 1967, jilid , fasal 4

[3] Al-Faraq bain al-Firaq, (selanjutnya disebut al-Faraq), Muhammad ‘Ali Subelih, Kairo, tat, hlm. 7-115.

[4] Maqalat, 1/157-196

[5] Al-Milal, 1/124. Lihat juga al-Farq, 94.

[6] Al-Milal, 1/137

2 komentar:

  1. makasih bro,..
    bermanfaat bgt buat tugas makalah q,..
    :-)

    salam knal dari http://raditz21.blogspot.com/
    :-)

    BalasHapus